Konten Media Partner

Panwaslih Nagan Raya Imbau Masyarakat Cek SIPOL, Antisipasi NIK Dicatut Parpol

18 Agustus 2022 21:49 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Koordinator Divisi HPPPS Panwaslih Nagan Raya, Said Syahrul Rahmad. Foto: Dokpri
zoom-in-whitePerbesar
Koordinator Divisi HPPPS Panwaslih Nagan Raya, Said Syahrul Rahmad. Foto: Dokpri
ADVERTISEMENT
Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih/Bawaslu) Kabupaten Nagan Raya, Aceh, mengimbau kepada masyarakat untuk memeriksa nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Pihaknya juga membuka posko pengaduan untuk menampung laporan atau aduan masyarakat mengenai penggunaan data diri sebagai anggota partai politik (parpol).
ADVERTISEMENT
"Kami mengimbau masyarakat yang kategori pekerjaannya dilarang menjadi anggota partai politik untuk waspada kemungkinan nomor induk kependudukan (NIK) dicatut partai politik sebagai kader untuk pendaftaran calon peserta Pemilu 2024," kata Koordinator Divisi HPPPS Panwaslih Nagan Raya, Said Syahrul Rahmad, Kamis (18/8).
Ia menjelaskan, publik bisa mengecek sendiri untuk memastikan NIK dicatut parpol atau tidak di situs resmi melalui https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik. Caranya, masyarakat tinggal memasukkan NIK ke dalam form yang disediakan. Setelah itu klik pada menu cari, sehingga akan muncul hasilnya dengan keterangan "terdaftar dalam SIPOL" dan "tidak terdaftar dalam SIPOL".
Said mengatakan, ada pun beberapa pekerjaan yang secara peraturan perundang-undangan dilarang menjadi anggota Parpol seperti ASN, TNI/Polri, dewan pengawas atau komisaris BUMD, direksi BUMD, PKH, TPP, kepala desa/perangkat desa, badan permusyawaratan desa/tuha peut, atau pekerjaan lainya yang dilarang untuk menjadi anggota partai politik oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
"Apabila hasil pencarian ternyata nama atau NIK “terdaftar dalam SIPOL” atau dicatut oleh Parpol dan terdaftar dalam SIPOL, maka silahkan menyampaikan sanggahan melalui laporan,” ujarnya.
Sanggahan itu, lanjut Said, bisa disampaikan secara online melalui https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan. Pada laman tersebut ada form tanggapan masyarakat yang bisa diisi secara online dan ada form yang bisa diunduh (donwload) kemudian bisa diisi secara manual.
"Form tersebut diisi identitas pelapor seperti NIK, nama, tempat tanggal lahir, alamat, dan beberapa lainnya. Di samping itu, juga mengisi uraian mengenai penjelasan objek masalah yang dilaporkan," jelasnya.
Said menyebut, pelapor juga diminta untuk melampirkan dokumen KTP elektronik atau KK dan bukti-bukti baik yang diunggah melalui online maupun disampaikan secara manual.
ADVERTISEMENT
"Harus diingat bahwa form tersebut harus diisi dengan benar dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Said.
Ia juga menambahkan, laporan tertulis bisa disampaikan langsung ke KIP Nagan Raya sampai dengan sebelum penetapan partai politik peserta Pemilu 2024, atau bisa juga siampaikan melalui Kantor Panwaslih Nagan Raya.
"Kami Panwaslih Nagan Raya membuka posko pengaduan masyarakat,” ujar Said.