news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Sekolah di Aceh Akan Skrining Siswa hingga Guru Jelang Penerapan New Normal

Konten Media Partner
5 Juni 2020 17:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Siswa di Aceh saat mengikuti UNBK 2019. Foto: Suparta/acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Siswa di Aceh saat mengikuti UNBK 2019. Foto: Suparta/acehkini
ADVERTISEMENT
Pemerintah Aceh mengeluarkan Surat Edaran terkait protokol kesehatan di lingkungan sekolah jelang akan diaktifkan kembali proses belajar mengajar di sekolah dan memasuki masa new normal atau kenormalan baru. Surat edaran itu mengatur mulai dari persiapan sosialisasi pencegahan COVID-19 untuk pelajar hingga proses skrining seluruh warga sekolah.
ADVERTISEMENT
"Sehubungan dengan masih berkembangnya pandemi COVID-19 di sejumlah daerah dan saat ini belum ditetapkannya perubahan status wilayah oleh pihak berwenang serta adanya kebutuhan keberlangsungan berbagai kegiatan pada kondisi tatanan normal baru produktif aman COVID-19, maka diperlukan penyesuaian pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan sekolah," ujar Asisten II Setda Aceh, T Ahmad Dadek, dalam keterangannya, Jumat (5/6).
Ia menyebut hal tersebut sebagaimana butir awal dari edaran nomor 440/7715 tentang Pencegahan Penyebaran COVID-19 Dalam Tatanan Normal Baru yang diteken Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh, Nova Iriansyah.
Asisten II Setda Aceh, T Ahmad Dadek. Foto: Dok. Humas Setda Aceh
Surat edaran itu, kata Dadek, ditujukan kepada pimpinan daerah di kabupaten dan kota se-Aceh, dengan tujuan para bupati/wali kota bisa mengeluarkan instruksi tentang pencegahan COVID-19 di berbagai jenjang pendidikan di daerah masing-masing.
ADVERTISEMENT
"Sementara bagi Kepala Dinas Pendidikan Aceh agar mengkoordinir pelaksanaan pencegahan COVID-19 di sekolah jenjang pendidikan SMA/SMK dan Sekolah Luar Biasa. Bagi Kepala Kanwil Kemenag Aceh, mengkoordinir pencegahan wabah tersebut di sekolah sesuai dengan kewenangannya," sebutnya.
Dadek mengatakan, kebijakan pelaksanaan pencegahan COVID-19 meliputi sosialisasi orientasi pengertian dan perilaku kehidupan saat new normal. Berikutnya membentuk tim kerja di lingkungan satuan pendidikan bersama dengan tim Unit Kegiatan Sekolah untuk mengkoordinasi kegiatan operasional pencegahan COVID-19.
"Kebijakan selanjutnya adalah melakukan pembiasaan, pembinaan dan pengawasan pola hidup sehat sesuai dengan protokol kesehatan di lingkungan sekolah dan melakukan skrining bagi seluruh warga sekolah," kata dia.
Ia menyampaikan skrining akan dilakukan pada empat kelompok. Siswa, guru dan tenaga kependidikan yang berdomisili di wilayah zona hijau dalam kabupaten/kota yang sama dengan lokasi satuan kependidikan, sebelum memulai aktivitas belajar pada tatanan normal baru, akan dicek suhu tubuh dan kondisi kesehatan secara umum.
ADVERTISEMENT
"Sementara bagi siswa, guru dan tenaga kependidikan yang berdomisili di luar wilayah zona hijau dalam kabupaten/kota yang sama dengan lokasi satuan kependidikan, sebelum memulai aktivitas belajar pada tatanan normal baru, akan dilakukan rapid test dan kondisi kesehatan secara umum," jelasnya.
Berikutnya, sambung Dedek, aturan bagi siswa, guru dan tenaga kependidikan yang berdomisili di zona hijau di luar provinsi yang sama dengan lokasi satuan kependidikan, sebelum memulai aktivitas belajar pada tatanan normal baru, akan dilakukan tes swab dan kondisi kesehatan secara umum.
"Bagi siswa, guru dan tenaga kependidikan yang berdomisili di zona merah di luar kabupaten/kota dan luar provinsi yang sama dengan lokasi satuan kependidikan, tidak diizinkan bergabung melakukan aktivitas sampai kondisi memungkinkan," kata Dadek.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Dadek menambahkan, di sekolah harus tersedia peralatan seperti tempat cuci tangan maupun sarana prasarana pendukung lainnya yang dibutuhkan.
Sementara terkait pengaturan jadwal belajar dan tata cara pelaksanaan serta hal-hal lain yang diperlukan dalam proses pembelajaran di satuan kependidikan, kata Dadek, diatur lebih oleh Kepala Dinas Pendidikan Aceh/Kepala Kanwil Kementerian Agama Aceh dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan COVID-19.
"Pimpinan Satuan Pendidikan diminta melaporkan pelaksanaan pencegahan COVID-19 kepada gubernur/bupati/wali kota melalui Kepala Dinas Pendidikan Aceh dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan ketentuan perundang-undangan," pungkasnya.