Konten Media Partner

Tangkal Penyebaran Corona, ASN dan Tenaga Kontrak Pemprov Aceh Dilarang Mudik

ACEHKINIverified-green

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
ASN dan Tenaga Kontrak di lingkungan Pemerintah Aceh saat mengikuti apel hari pertama masuk kantor usai libur Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah. Foto: Suparta/acehkini
zoom-in-whitePerbesar
ASN dan Tenaga Kontrak di lingkungan Pemerintah Aceh saat mengikuti apel hari pertama masuk kantor usai libur Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah. Foto: Suparta/acehkini

Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Tenaga Kontrak di lingkungan Pemerintah Aceh dilarang mudik Idul Fitri 1441 Hijriah untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona masuk ke gampong-gampong (desa). Perdesaan dianggap steril dari virus Corona sejauh belum ada yang 'membawanya' dari perkotaan.

"Virus Corona berawal di Tiongkok yang menyebar ke pelbagai negara dan selanjutnya terbawa ke kota-kota di Indonesia. Karena itu perlu dihadang agar tidak ikut mudik ke gampong-gampong di Aceh," ujar Juru Bicara Pemerintah Aceh, Saifullah Abdulgani, dalam keterangannya, Rabu (20/5) malam.

Pria yang akrab disapa SAG yang juga Juru Bicara Gugus Tugas COVID-19 Aceh itu menjelaskan, sudah ada Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 440/5944 tentang larangan bepergian ke luar daerah atau kegiatan mudik atau cuti bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tenaga Kontrak dalam upaya pencegahan COVID-19.

kumparan post embed

Surat edaran tersebut, jelas SAG, ditandatangani Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, pada 15 April 2020. Karena itu perlu diingatkan agar ASN dan Tenaga Kontrak Pemerintah Aceh tidak mudik karena edarat tersebut dasarnya sangat kuat dan disertai dengan sanksi yang tegas bagi yang melanggar atau tetap nekat mudik.

Ia menyebut surat edaran Gubernur Aceh itu sebagai tindak lanjut dari surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020, tentang pembatasan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik dan/atau cuti bagi ASN dalam upaya pencegahan COVID-19.

"Lahirnya SE itu tidak serta-merta atau atas kebijakan Pak Nova Iriansyah semata, melainkan kebijakan negara yang harus dijalankan oleh setiap kepala daerah secara nasional," ujar SAG.

Melalui SE itu, kata SAG, Plt Gubernur Aceh meminta Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan Para Kepala Biro di lingkungan Sekretariat Aceh, untuk memastikan ASN dan tenaga kontrak di unit kerjanya tidak melakukan kegiatan bepergian keluar daerah atau kegiatan mudik, dan menunda pemberian cuti bagi PNS.

Juru Bicara Pemerintah Aceh yang juga juru bicara Gugus Tugas COVID-19 Aceh, Saifullah Abdulgani alias SAG. Foto: Suparta/acehkini

"Pemberian cuti hanya dikecualikan untuk cuti melahirkan, cuti sakit atau cuti alasan penting, seperti salah satu anggota keluarga inti dari PNS sakit keras atau meninggal dunia. Bila ada keadaan terpaksa PNS atau tenaga kontrak terpaksa mudik, harus mendapat izin dari Plt Gubernur Aceh atau Sekretaris Daerah Aceh," sebutnya.

SAG juga menyampaikan, apabila terdapat PNS atau Tenaga Kontrak melanggar ketentuan tersebut akan dijatuhi sanksi disiplin. "PNS dapat diturunkan pangkatnya setingkat lebih rendah selama satu tahun, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Sedangkan tenaga kontrak dijatuhi sanksi disiplin diberhentikan," kata dia.

Kepala SKPA dan atasan langsung PNS atau tenaga kontrak, kata SAG, wajib memantau serta mengawasi pelaksanaan ketentuan dalam surat edaran tersebut, serta memproses pemberian hukuman dan melaporkan apabila ada PNS atau tenaga kontrak yang melanggar.

kumparan post embed

SAG menyebut teknik pemantauan dan pengawasan oleh atasan langsungnya atau secara berjenjang, bisa bermacam-macam untuk memastikan ASN dan tenaga kontrak tetap berada di dalam kota tempatnya berdomisili. Bisa juga melakukan video call dua kali sehari dan melaporkan posisi bawahannya setiap hari selama hari libur lebaran ini.

"Atasan langsung ASN atau tenaga kontrak dapat melaporkan secara berjenjang jejak digital komunikasi video call tersebut, seperti data ASN atau tenaga kontrak yang menerima atau yang tidak mau menerima panggilan video call-nya," ujarnya.

Apabila atasan langsung tidak menjatuhkan sanksi disiplin terhadap bawahannya yang melakukan pelanggaran, sambung SAG, justru sang atasan sendiri yang akan dikenakan sanksi disiplin tersebut sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

Update data COVID-19 di Aceh per 20 Mei 2020 pukul 15.00 WIB di laman Dinas Kesehatan.

Update Kasus COVID-19

Sementara itu, SAG menyampaikan kondisi terakhir percepatan penanganan COVID-19 di Aceh per 20 Mei 2020 pukul 15.00 WIB. Jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) menjadi 2.004 kasus setelah hari ini bertambah 3 orang.

"Dari 2.004 jumlah ODP, sebanyak 71 orang masih dalam pantauan petugas kesehatan. 1.933 orang lainnya telah selesai menjalani proses pemantauan atau karantina mandiri," kata SAG.

Sementara jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP), kata SAG, pada hari ini tidak bertambah dan masih 101 kasus. "Yakni 1 orang sedang menjalani perawatan di rumah sakit rujukan, 99 orang telah dinyatakan sehat serta diizinkan pulang, 1 meninggal dunia pada Maret 2020 lalu," ujarnya.

Sedangkan jumlah kasus positif COVID-19 di Aceh hingga saat ini tercatat 18 kasus. Dari total 18 kasus tersebut, tinggal 2 orang yang masih dalam perawatan di rumah sakit rujukan, sementara 15 orang sudah sembuh dan 1 orang meninggal dunia pada Maret lalu.

"Jumlah penderita COVIF-19 di Aceh masih paling rendah di Indonesia, karena itu harus ditangkal penularannya di gampong-gampong agar kasusnya tidak melonjak usai hari raya nanti," pungkas SAG.

kumparan post embed