SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Kejagung Masih Geledah Sejumlah Lokasi di Jakarta Terkait Kasus MBG

4 Juni 2026 19:12 WIB
·
waktu baca 2 menit

Foto ini mungkin mengganggumu, apakah tetap ingin melihat?

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung RI. Foto: Shutterstock
Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung RI. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT

Kejaksaan Agung masih melanjutkan penggeledahan dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjerat eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dkk.

ADVERTISEMENT

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, penggeledahan dilakukan secara maraton di sejumlah titik di Jakarta untuk mencari barang bukti.

“Ya kalau perkembangan, kita tetap sampai saat ini masih ada melakukan penggeledahan, masih berlanjut di beberapa tempat. Tempatnya di mana, nanti kita umumkan, tapi belum tahu, belum bisa kita sampaikan sekarang,” kata Syarief saat ditemui di Kejagung, Kamis (4/6).

“Tapi masih dalam proses pengumpulan bukti-bukti dengan upaya paksa penggeledahan di beberapa tempat, masih berlanjut sampai sekarang,” tambahnya.

Syarief belum mengungkap detail lokasi yang digeledah. Namun, ia menyebut penggeledahan dilakukan di wilayah Jakarta. Ia menambahkan, dalam dua hingga tiga hari terakhir penyidik bergerak intensif untuk memburu barang bukti.

“Masih terus berlangsung jadi sistem kita adalah dua-tiga hari ini kita memang intensif untuk mencari barang bukti dan melakukan penggeledahan di beberapa tempat secara maraton,” ujar dia.

Foto ini mungkin mengganggumu, apakah tetap ingin melihat?

Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana berada di dalam mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO

Sebelumnya, Kejagung juga sudah menggeledah kantor BGN. Ada sejumlah bukti yang disita dari penggeledahan tersebut.

ADVERTISEMENT

Dalam perkara ini, Dadan bersama dua eks Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyimpangan tata kelola program MBG dan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Adapun ketiganya dijerat Pasal 603 KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) atau Pasal 604 KUHP, yang mengatur tindak pidana korupsi terkait kerugian keuangan negara, menggantikan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor.

Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun.

FORTE - COOL MANGO