Setelah Bencana Sumatera: Dilema Penetapan Zona Rawan Bencana

Doktor lulusan di Macquarie University, Australia. Pendiri PREDIKT (www.predikt.id), Ketua Umum Masyarakat Penanggulangan Bencana Indonesia 2021 - 2027
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Avianto Amri tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Bencana banjir dan longsor yang melanda berbagai wilayah di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat tidak hanya meninggalkan kerusakan fisik, tetapi juga memunculkan persoalan kebijakan yang jauh lebih kompleks pada fase pascabencana. Salah satu isu paling pelik adalah penetapan Zona Rawan Bencana (ZRB) dan implikasinya terhadap keputusan relokasi warga serta arah pembangunan jangka panjang.
Bencana Sumatera telah mengubah bentang alam secara signifikan. Daerah aliran sungai tidak lagi berada pada jalur yang sama, aliran sungai melebar atau berpindah, kontur tanah berubah, dan karakteristik geologi maupun hidrologi wilayah menjadi berbeda dibandingkan sebelum bencana. Dengan kondisi seperti ini, peta risiko lama sering kali tidak lagi relevan. Pemerintah dituntut untuk memperbarui peta ZRB secara cepat, akurat, dan kontekstual agar dapat menjadi dasar penanganan pascabencana dan pembangunan kembali yang lebih aman.
Namun, persoalan tidak berhenti pada aspek teknis pemetaan. Di lapangan, kebijakan ZRB bersinggungan langsung dengan kehidupan manusia—dengan latar belakang sosial, psikologis, dan ekonomi yang sangat beragam.
Ketika Risiko Bencana Bertemu Trauma dan Keterikatan Sosial
Warga terdampak bencana bukanlah kelompok yang homogen. Sebagian memiliki keterikatan yang sangat kuat dengan tanah kelahiran, sumber penghidupan, dan jejaring sosialnya. Bagi mereka, kembali ke lokasi asal—meskipun berisiko—sering kali dianggap lebih masuk akal dibandingkan memulai hidup baru di tempat asing.
Sebaliknya, ada pula warga yang mengalami trauma berat dan dampak psikososial berkepanjangan sehingga menolak kembali ke lokasi asal, meskipun wilayah tersebut secara teknis dinilai masih dapat dihuni dengan penguatan mitigasi tertentu. Dua respons yang sama-sama rasional ini sering kali dipaksa masuk ke dalam satu kerangka kebijakan yang seragam, yakni relokasi permanen.
Di sinilah ZRB menjadi pedang bermata dua.
Relokasi: Solusi atau Sumber Risiko Baru?
Relokasi pascabencana kerap diposisikan sebagai solusi utama untuk mengurangi risiko bencana berulang. Logikanya sederhana: jika warga tidak lagi tinggal di wilayah rawan, maka risiko dapat ditekan. Namun, pertanyaannya adalah: dipindahkan ke mana?
Pilihan membuka lahan baru untuk permukiman relokasi membawa konsekuensi besar terhadap daya dukung dan daya tampung lingkungan. Tidak jarang, lahan yang tersedia merupakan kawasan hutan lindung, wilayah resapan air, atau area dengan fungsi ekologis penting. Pembangunan permukiman baru berarti membuka lahan, membangun infrastruktur dasar seperti jalan, air bersih, sanitasi, listrik, serta fasilitas kesehatan, pendidikan, dan sosial lainnya. Beban lingkungan pun berpindah—dan sering kali meningkat—ke wilayah baru.
Alih-alih menghilangkan risiko, relokasi semacam ini berpotensi menciptakan risiko bencana baru di masa depan, baik berupa banjir, longsor, krisis air, maupun degradasi lingkungan yang lebih luas.
Tidak Ada Wilayah Nol Risiko
Indonesia adalah negara dengan risiko bencana yang melekat secara geografis. Tidak ada wilayah yang benar-benar nol risiko. Jika logika pembangunan pascabencana semata-mata adalah menghindari risiko, maka pertanyaan yang muncul menjadi absurd: berapa ratus juta orang yang harus dipindahkan?
Apakah jutaan penduduk di wilayah Bandung Barat harus direlokasi karena ancaman sesar Lembang? Apakah puluhan juta warga di pesisir barat Sumatera dan selatan Jawa harus dipindahkan karena risiko tsunami? Atau ratusan juta penduduk di kawasan rawan banjir harus menunggu giliran relokasi?
Pendekatan semacam ini tidak realistis, tidak berkeadilan, dan tidak berkelanjutan.
Belajar dari Kegagalan Relokasi Pascabencana
Pengalaman relokasi pascabencana di berbagai wilayah Indonesia menunjukkan bahwa pemindahan warga sering kali tidak otomatis meningkatkan kesejahteraan maupun keselamatan jangka panjang. Relokasi warga Lumajang akibat erupsi gunung Semeru di Jawa Timur yang membuat alih fungsi lahan pertanian, pemindahan penyintas gempa di Cianjur ke lokasi dekat tempat pembuangan akhir sampah, hingga banyaknya hunian tetap (huntap) yang akhirnya ditinggalkan di Sulawesi Tengah, Yogyakarta, dan Aceh menjadi pelajaran penting.
Masalah yang muncul berulang: lokasi yang jauh dari sumber penghidupan, kualitas lingkungan yang buruk, minimnya akses layanan dasar, serta terputusnya jaringan sosial masyarakat. Relokasi yang tidak dirancang secara komprehensif justru memiskinkan warga dan merusak lingkungan.
Menuju Pembangunan yang Hidup Bersama Risiko
Pembangunan dan pemulihan pascabencana perlu bergeser dari paradigma “menghindari risiko” menuju “hidup harmonis dengan risiko”. Artinya, ZRB tidak semata-mata digunakan sebagai alat pelarangan atau pemindahan, tetapi sebagai dasar untuk menentukan tingkat intervensi mitigasi yang tepat.
Di beberapa wilayah, penguatan bangunan, penataan ulang permukiman, pengelolaan daerah aliran sungai, sistem peringatan dini, serta kesiapsiagaan masyarakat dapat menjadi alternatif yang lebih manusiawi dan berkelanjutan dibandingkan relokasi total. Relokasi seharusnya menjadi pilihan terakhir, dilakukan secara terbatas, partisipatif, dan dengan pertimbangan ekologis yang ketat.
Niat baik untuk mempercepat pemulihan pascabencana tidak boleh berujung pada kerusakan lingkungan baru dan penciptaan risiko bencana yang berbeda. ZRB, jika tidak disikapi secara hati-hati, berpotensi menjadi alat kebijakan yang menjauhkan negara dari warganya sendiri.
Pascabencana seharusnya menjadi momentum untuk membangun lebih bijak—bukan sekadar membangun di tempat lain.
