Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Apakah Saudara Tiri Bisa Menikah? Ini Penjelasannya
22 April 2023 15:56 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Dalam ajaran Islam, menikah dengan saudara kandung tidak diperbolehkan. Itu karena masih ada hubungan darah di antara kedua belah pihak. Bagaimana dengan saudara tiri? Apakah saudara tiri bisa menikah?
ADVERTISEMENT
Mengutip dari buku 101 Dosa-dosa Besar tulisan TB. Asep Subhi dan Ahmad Taufik, saudara tiri adalah anak kandung dari ayah atau ibu tiri, baik anak laki-laki ataupun perempuan.
Sementara ayah atau ibu tiri adalah orang yang dinikahi oleh orang tua setelah kita dilahirkan. Pernikahan tersebut dilakukan setelah orang tua kandung tidak saling memiliki ikatan satu sama lain.
Apabila belum mengetahui hukum menikahi saudara tiri, ada baiknya untuk membaca artikel ini sampai habis.
Apakah Saudara Tiri Dapat Menikah? Ini Jawabannya
Pernikahan dengan saudara tiri masih menjadi pertanyaan beberapa orang, sebab saudara tiri masih berada di dalam lingkup keluarga inti. Kendati demikian, hukum menikahi saudara tiri sebenarnya sudah diatur dalam Islam .
ADVERTISEMENT
Mengutip buku Tanya Jawab Agama Islam tulisan Piss KTB dan Tim Dakwah Pesantren dan situs NU Online, menikah dengan saudara tiri sifatnya boleh atau sah. Ini karena keduanya tidak memiliki hubungan nasab atau persusuan.
Adapun hubungan nasab merupakan pertalian kekeluargaan yang didasari oleh hubungan darah sebagai akibat perkawinan yang sah. Sementara hubungan persusuan, yaitu hubungan yang terjadi karena kedua pihak menyusu ASI pada ibu yang sama.
Hukum menikahi saudara tiri sudah dijelaskan oleh Imam an-Nawawi dalam kitab al-Majmu:
“Apabila seorang laki-laki (suami) yang punya anak laki-laki menikah dengan seorang perempuan (istri) yang punya anak perempuan, maka anak laki-laki suami tersebut boleh menikah dengan anak perempuan si istri (saudara tirinya).” (Yahya bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmȗ’ Syarhul Muhadzdzab, [Kairo, Darul Hadis: 2010], juz XVI, halaman 495).
ADVERTISEMENT
Hubungan Pernikahan yang Dilarang dalam Islam
Dalam buku Dinamika Hukum Islam Indonesia yang ditulis oleh R. Saija dan Iqbal Taufik (2016), terdapat beberapa hubungan pernikahan yang haram atau dilarang dalam ajaran Islam. Berikut adalah penjelasannya:
1. Hubungan Darah
Hubungan darah mencakup ibu, nenek, saudara kandung, kemenakan, dan bibi.
2. Hubungan Susuan
Hubungan susuan melingkupi ibu susuan, nenek susuan, bibi susuan, dan kemenakan susuan.
3. Hubungan Semenda
Hubungan semenda, yaitu mertua, menantu, anak tiri, dan ibu tiri.
4. Sumpah Li’an
ADVERTISEMENT
Apabila suami yang menuduh tidak mendatangkan empat orang saksi, maka suami harus bersumpah empat kali dan sumpah kelima dilanjutkan dengan menyatakan kesediaan menerima laknat Allah jika tindakannya adalah dusta.
Di sisi lain, istri yang dituduh berzina akan bebas dari hukuman zina jika mau bersumpah seperti suami di atas empat kali, dan yang kelima dilanjutkan dengan kesediaan menerima laknat Allah jika tuduhannya benar. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam buku Larangan Perkawinan.
(GTT)
Live Update
Donald Trump berhasil melampaui ambang batas 270 suara elektoral untuk mendapat kursi presiden. Kemenangan Trump ditentukan lewat kemenangan di Wisconsin dan Pennsylvania. Jumlah suara elektoral Trump 277. Pesaingnya Kamala Harris mendapat 226.
Updated 6 November 2024, 18:42 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini