Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Hukum Membangun Makam dalam Islam, Apakah Boleh?
4 April 2023 13:34 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Makam merupakan tempat peristirahatan terakhir bagi orang yang telah meninggal dunia. Umat Muslim disunnahkan untuk merawat makam keluarga maupun saudara sesama Muslim sebagai bentuk penghormatan sekaligus memuliakan jenazah.
ADVERTISEMENT
Tak hanya membersihkannya dari pohon liar atau rerumputan, banyak umat Muslim yang memaknai anjuran itu untuk merawat makam secara berlebihan. Misalnya dengan membangun makam dan menghiasnya keramik atau mengecat dan menuliskan sesuatu di atas nisannya.
Lantas, bagaimana sebenarnya hukum membangun makam dalam Islam? Apakah itu diperbolehkan? Simak penjelasan berikut ini.
Hukum Membangun Makam dalam Islam
Dijelaskan dalam buku Fikih Empat Madzhab Jilid 2 oleh Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi, dalam pandangan fiqh, hukum membangun makam dalam Islam bergantung pada tujuannya.
Jumhur ulama berpendapat bahwa membangun sesuatu di atas makam, seperti rumah, kubah, masjid, atau dinding yang mencuri perhatian, hukumnya haram jika tanpa tujuan yang jelas, apalagi jika tujuannya untuk dibangga-banggakan.
Namun, hukumnya menjadi makruh jika tidak bertujuan untuk menghias atau mempermegah makam. Misalnya, hanya sekadar untuk membedakannya dengan makam yang lain. Hukum makruh ini berlaku selama makam itu dibangun di atas tanah sendiri.
ADVERTISEMENT
Dalam kitab al-Fiqh ala al-Madzahib al-Arba’ah disebutkan, "Makruh membangun pada kuburan sebuah ruang, kubah, sekolah, masjid, atau tembok, ketika tidak bertujuan untuk menghias dan memegahkan, jika karena tujuan tersebut, maka membangun pada makam dihukumi haram." (Abdurrahman al-Jaziri, al-Fiqh ala al-Madzahib al-Arba’ah, juz 1, hal. 536)
Sebaliknya, jika yang dijadikan makam adalah tanah wakaf atau tanah tempat pemakaman umum, maka hukumnya adalah haram dan wajib dibongkar. Pasalnya, bangunan makam tersebut dikhawatirkan dapat mempersempit lahan untuk makam orang lain.
Hukum makruf membangun makam dikecualikan jika mayit adalah orang yang saleh, ulama, atau dikenal sebagai wali. Mengutip buku Kumpulan Tanya Jawab Keagamaan oleh PISS-KTB, jika mayit yang dikubur termasuk golongan orang-orang tersebut, maka hukum membuat bangunan di atasnya termasuk qurbah (sesuatu yang dinilai ibadah)
ADVERTISEMENT
Alasannya karena bangunan tersebut dapat menghidupkan makam untuk diziarahi dan tabarruk (mendapatkan berkah). Dalam Hasyiyah Ianah Ath-Thalibin disebutkan:
“Makam para ulama boleh dibangun meskipun dengan kubah, untuk menghidupkan ziarah dan mencari berkah. Al-Halabi berkata, ‘Meskipun di lahan umum’, dan dia memfatwakan hal itu.” (Syekh Abu Bakr Muhammad Syatha, Hasyiyah Ianah Ath-Thalibin, juz 2, hal. 137)
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum membangun makam adalah haram jika tujuannya tidak jelas dan dibangun di atas tanah milik orang lain, tempat pemakaman umum, atau tanah yang diwakafkan. Namun, jika ada tujuan tertentu, maka hukumnya makruh selama tanah yang digunakan milik sendiri.
(ADS)
ADVERTISEMENT