Kisah Legiman, Pengemis di Pati yang Punya Kekayaan Rp 1 Miliar

Berita Heboh
Membicarakan apa saja yang sedang ramai.
Konten dari Pengguna
15 Januari 2019 18:16 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Heboh tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Kisah Legiman, Pengemis di Pati yang Punya Kekayaan Rp 1 Miliar
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Legiman, Pengemis di Pati yang Miliki Kekayaan hingga Rp 1 Miliar. (Foto: Instagram/@satpolpp_pati) Pengemis seringkali ditemukan di tempat-tempat ramai, seperti halnya di alun-alun kota, di jalan, angkutan umum, hingga di pusat perbelanjaan. Beberapa orang merasa terganggu dengan adanya pengemis.
ADVERTISEMENT
Namun, di sisi lain, banyak orang yang tidak bisa menyalahkan mereka lantaran kondisi fisik yang tidak mempuni, seperti para lansia yang tak memiliki keluarga atau bahkan pekerjaan.
Meski demikian, banyak orang dengan kondisi fisik bugar layaknya orang-orang pada umumnya memilih jalan menjadi pengemis. Tak jarang pula yang berpura-pura seolah menjadi orang yang memiliki kekurangan fisik, sehingga menarik simpati orang-orang untuk berderma. Selain itu, banyaknya orang baik yang iba membuat pengemis makin subur.
Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati tengah menggelar operasi penertiban Pengemis, Gelandangan, dan Orang Telantar (PGOT) di Kawasan Simpang Lima, Pati, Jawa Tengah.
Operasi itu digelar pada Sabtu malam (12/1). Meski diguyur hujan, mereka tetap beroperasi menyisir kawasan tersebut lantaran pada malam Minggu biasanya akan ramai. Dalam situasi ramai itulah dimungkinkan akan ditemukan PGOT berkeliaran.
Kisah Legiman, Pengemis di Pati yang Punya Kekayaan Rp 1 Miliar (1)
zoom-in-whitePerbesar
Legiman, pengemis di Pati yang terjaring razia Satpol PP Pati. (Foto: Instagram/@satpolpp_pati) Benar saja, petugas berhasil menjaring seorang pengemis bernama Legiman atau sering dipanggil Lik Man Ceker. Pria berusia 52 tahun itu kerap mengemis di Kawasan Alun-alun Simpang Lima, Pati.
ADVERTISEMENT
Melansir dari unggahan akun Instagram Satpol PP Kabupaten Pati, bahwa Legiman tidak sekali itu terjaring razia. Meski demikian, tak lantas membuatnya kapok dan kembali mengemis hingga akhirnya terjaring razia lagi malam itu. Legiman kemudian dibawa ke Markas Komando Satuan Polisi (Mako Satpol) untuk dimintai keterangan.
Sungguh mencengangkan ketika petugas melakukan interogasi terhadap Legiman. Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibumtranmas) Satpol PP Kabupaten Pati, Udhi Harsilo Nugroho, mengatakan bahwa Legiman mengaku memiliki total kekayaan hingga Rp 1 miliar. Tentu para petugas yang menginterogasinya seketika tercengang mendengar pengakuan itu.
Berdasarkan pengakuan Legiman, bahwa total kekayaan senilai itu terdiri dari sebuah rumah senilai Rp 250 juta, tanah senilai Rp 275 juta, tabungan di bank sejumlah Rp 900 juta, dan lain sebagainya.
ADVERTISEMENT
Bahkan saat terjaring razia malam itu, pengemis yang diketahui beralamat di Perumahan Ngawen, Kecamatan Margorejo, Pati itu kedapatan mengantongi uang sebesar Rp 695 ribu dari hasil mengemis. Baca Juga: - Remaja di Kampung Pengemis Bogor Tolak Kembali Sekolah - Kampung Pengemis, Permukiman Orang Pinggiran di Jantung Kota Hujan - Nenek Berusia 100 Tahun Terlihat Mengemis di Jalanan Kota Bandung
Kisah Legiman, Pengemis di Pati yang Punya Kekayaan Rp 1 Miliar (2)
zoom-in-whitePerbesar
Legiman biasa kantongi Rp 1 juta dalam sehari dari hasil mengemis. (Foto: Instagram/@satpolpp_pati) Jumlah itu lebih sedikit dibanding saat Legiman terjaring operasi Satpol PP sekitar seminggu sebelumnya. Saat dihitung, pengemis itu telah mengantongi uang lebih dari Rp 1 juta. Legiman mengaku kepada petugas bahwa perolehannya lebih sedikit daripada hari-hari biasanya lantaran hujan, sehingga suasana tidak terlalu ramai.
ADVERTISEMENT
Setelah diinterogasi, Legiman dipulangkan. Pun beberapa pengemis dari luar kota yang yang terjaring dalam operasi sebelumnya dititipkan ke petugas Dinas Perhubungan untuk selanjutnya dipulangkan dengan menumpang bus dari Terminal. Sementara uang yang berhasil mereka kumpulkan juga dikembalikan oleh petugas setelah dihitung.
Belum lama ini pemerintah Kabupaten Pati menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) yang berisi imbauan larangan memberi uang kepada PGOT. Berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2018 itu jika seseorang kedapatan memberikan uang kepada PGOT, baik pemberi maupun penerima akan dikenai Tindak Pidana Ringan (Tipiring) serta sanksi berupa denda.
Perda itu lantas menuai pro dan kontra dari masyarakat. Meski demikian, pemerintah Kabupaten Pati dengan tegas memberlakukan Perda itu untuk memberi efek jera.
ADVERTISEMENT
(zhd)
Baca lebih banyak berita mengenai artis/seleb/sepak bola/info unik lebih nyaman di aplikasi kumparan. Download aplikasi Android di sini. Download aplikasi iOS di sini.