Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
28 Ramadhan 1446 HJumat, 28 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna
Ketidakpercayaan Publik? Dualitas Struktural dalam Relasi Polisi dan Masyarakat
21 Maret 2025 12:00 WIB
·
waktu baca 6 menitTulisan dari Muhammad Faishol Al Hamimy tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Dalam perspektif Dualitas Struktural Anthony Giddens, struktur dan agen tidak dapat dipisahkan; keduanya saling membentuk dan mempengaruhi setiap aspek kehidupan sosial. Struktur, yang mencakup aturan, norma, dan institusi seperti hukum, tata kelola, serta sistem organisasi kepolisian, memberikan kerangka yang mengarahkan dan membatasi tindakan individu. Namun, struktur ini tidak bersifat kaku dan tidak berubah; ia terus direproduksi dan diubah melalui praktik sosial yang dilakukan oleh individu maupun kelompok. Giddens menolak pandangan deterministik yang memisahkan antara struktur yang mengendalikan dan agen yang bebas, melainkan menyatakan bahwa perubahan sosial terjadi melalui hubungan timbal balik antara keduanya. Setiap tindakan—baik yang dilakukan oleh aparat kepolisian maupun masyarakat—berperan dalam memperbaharui dan memodifikasi struktur sosial yang ada.
ADVERTISEMENT
Dalam konteks hubungan antara polisi dan masyarakat, struktur historis telah menetapkan bahwa polisi "wajib" dihormati dan dipercaya sebagai institusi penegak hukum yang berwibawa, kredibel, dan memiliki otoritas untuk menjaga ketertiban dan keamanan. Struktur tersebut dibangun melalui berbagai instrumen, seperti KUHP, KUHAP, Undang-Undang Kepolisian, serta kode etik internal Polri, yang bersama-sama menjadi kontrak sosial yang mengatur interaksi antara aparat dan masyarakat. Selain itu, budaya dan pendidikan turut mengukuhkan norma bahwa polisi adalah aparat yang harus ditaati dan dihormati, sehingga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian selama ini tampak sebagai fondasi yang kuat.
Namun, belakangan ini struktur tersebut mengalami tantangan besar akibat berbagai kasus yang mencuat, yang menimbulkan ketidakpercayaan mendalam dari masyarakat terhadap institusi kepolisian. Kasus intimidasi terhadap grup punk Band Sukatani, di mana anggota band dipaksa membuat video permintaan maaf setelah lagu kritis mereka viral di media sosial, merupakan contoh nyata tindakan represif yang seharusnya diatur oleh struktur hukum dan etika internal Polri. Tindakan semacam itu tidak hanya mencerminkan pelanggaran terhadap aturan yang telah ditetapkan, tetapi juga menunjukkan bagaimana struktur yang ada—jika tidak diterapkan dengan konsisten—dapat mengalami disfungsi dan menurunkan kepercayaan masyarakat.
Kasus-kasus lain seperti bentrokan di tambang emas Ratatotok di Sulawesi Utara yang masih dalam proses penyelidikan, dugaan kekerasan seksual oleh mantan Kapolres Ngada, dan salah tangkap terhadap bapak Kusyanto di Grobogan semakin memperjelas bahwa dinamika antara struktur dan agen dalam institusi kepolisian sangat kompleks. Di sini, struktur kepolisian yang mengatur penggunaan kekuatan harus direproduksi melalui praktik kerja yang profesional. Jika praktik tersebut menyimpang, maka struktur itu sendiri menjadi alat yang menimbulkan ketidakpercayaan publik, sehingga masyarakat mulai mempertanyakan keabsahan norma bahwa polisi wajib dihormati dan dipercaya.
ADVERTISEMENT
Lebih jauh lagi, kasus pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap beberapa anggota Polda Metro Jaya dan dugaan keterlibatan dalam tindak pidana serius—termasuk kasus tragis pembunuhan bayi kandung oleh anggota Polda Jawa Tengah—menunjukkan adanya masalah mendasar dalam pelaksanaan struktur kepolisian. Di satu sisi, struktur formal yang mengatur organisasi kepolisian melalui hierarki, prosedur, dan kode etik seharusnya menjadi fondasi untuk menegakkan keadilan dan menjaga integritas institusi. Namun, ketika aparat sebagai agen gagal menjalankan tugasnya sesuai standar yang telah ditetapkan, struktur tersebut kehilangan kekuatannya sebagai alat pembangun kepercayaan. Akibatnya, masyarakat yang dulu tunduk dan menghormati struktur ini, kini mengalami pergeseran sikap dan tidak lagi mempercayai institusi kepolisian. Masyarakat mulai mengadopsi kesadaran reflektif dan praksis—yakni mempertanyakan legitimasi kepolisian dan menuntut perubahan dalam sistem yang ada.
ADVERTISEMENT
Kesadaran reflektif ini tampak ketika masyarakat tidak lagi menerima narasi resmi kepolisian begitu saja, melainkan mulai mengevaluasi dan mengkritisi peran aparat dalam menegakkan hukum. Media sosial telah menjadi alat penting bagi masyarakat untuk mendokumentasikan dan menyebarkan berbagai penyimpangan yang dilakukan oleh aparat, mulai dari kekerasan terhadap warga sipil, salah tangkap, hingga tindakan represif terhadap kritik yang disuarakan publik. Perubahan kesadaran ini menunjukkan bahwa masyarakat bukan lagi objek pasif yang tunduk pada struktur, melainkan agen aktif yang menuntut agar struktur tersebut berubah agar lebih responsif terhadap aspirasi publik.
Lebih dari itu, kesadaran praksis masyarakat juga tercermin dari upaya konkret mereka untuk menekan perubahan, baik melalui aksi protes, advokasi hukum, maupun desakan kepada pemerintah untuk melakukan reformasi struktural dalam tubuh Polri. Jika sebelumnya masyarakat cenderung menerima keberadaan kepolisian tanpa kritik, kini mereka menuntut transparansi, akuntabilitas, dan sanksi tegas terhadap oknum yang menyalahgunakan kewenangan. Ini merupakan contoh nyata bagaimana agen (masyarakat) berupaya mengubah struktur yang telah mapan, sejalan dengan pandangan Giddens bahwa setiap tindakan individu dapat mereproduksi dan memodifikasi struktur sosial.
ADVERTISEMENT
Namun, seperti yang ditegaskan dalam teori dualitas struktural, perubahan sosial tidak terjadi secara instan dan total. Struktur yang mengharuskan polisi dihormati dan dipercaya masih tetap ada dalam sistem hukum dan institusi negara, meskipun secara perlahan mengalami pergeseran akibat tekanan dari agen. Konflik antara struktur dan agen ini menjadi sumber ketegangan sosial yang terus berkembang. Jika kepolisian tidak segera melakukan reformasi dan membangun kembali kredibilitasnya, maka struktur tersebut akan semakin tergerus oleh tindakan agen yang menolak untuk mematuhi norma lama. Dalam kondisi ini, terdapat dua kemungkinan utama yang dapat terjadi:
1. Reformasi Struktural: Jika Polri mampu merespons kritik dengan perbaikan sistem, menindak tegas oknum yang melanggar hukum, serta meningkatkan transparansi, maka struktur yang menuntut polisi dihormati dan dipercaya dapat bertahan, namun dengan makna yang diperbaharui—kepercayaan yang didasarkan pada akuntabilitas dan profesionalisme, bukan hanya otoritas formal semata.
ADVERTISEMENT
2. Erosi Legitimasi: Jika kepolisian gagal mengatasi krisis kepercayaan, masyarakat akan semakin skeptis dan melakukan perlawanan sosial yang lebih kuat. Struktur lama yang menempatkan kepolisian sebagai institusi yang dihormati bisa runtuh, dan masyarakat mungkin akan mencari alternatif lain dalam menjaga keamanan, seperti sistem keadilan komunitas atau penguatan lembaga independen yang mengawasi kinerja kepolisian.
Dari sudut pandang Dualitas Struktural, kasus-kasus yang terjadi menunjukkan bahwa hubungan antara polisi dan masyarakat tidak bersifat statis, melainkan terus berubah seiring respons agen terhadap struktur yang ada. Polisi tidak dapat mempertahankan kepercayaan masyarakat hanya dengan mengandalkan hierarki dan otoritas hukum; mereka harus terus mereproduksi struktur melalui tindakan yang konsisten dengan norma keadilan dan akuntabilitas. Sebaliknya, masyarakat juga memiliki kekuatan untuk membentuk ulang struktur tersebut melalui kritik, tuntutan reformasi, dan perubahan sikap terhadap kepolisian.
ADVERTISEMENT
Dengan demikian, kepercayaan terhadap kepolisian tidak dapat dipertahankan semata-mata berdasarkan struktur hukum dan otoritas negara, tetapi harus terus dibangun melalui interaksi yang mencerminkan profesionalisme, keadilan, dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat. Jika Polri tidak segera melakukan perbaikan, pergeseran struktur yang disebabkan oleh ketidakpercayaan masyarakat akan semakin kuat, dan peran agen (masyarakat) akan menjadi penentu utama bagaimana institusi kepolisian seharusnya berfungsi dalam masyarakat demokratis. Reformasi yang berhasil tidak hanya akan meningkatkan kepercayaan publik, tetapi juga mengembalikan fungsi kepolisian sebagai pelindung dan pengayom sejati bagi seluruh warga negara, sehingga nilai bahwa polisi wajib dihormati dan dipercaya tetap relevan dan bermakna dalam konteks modern.