Yang Harus Kamu Tahu Agar Tidak Kena Blacklist untuk Naik Gunung Rinjani

Harley B Sastha
Book Author, Travel Writer, Mountaineer, IG-Twitter: harleysastha, Youtube: Harley Sastha
Konten dari Pengguna
16 November 2020 9:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Harley B Sastha tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Tiga pendaki dari mancanegara saat mendaki Gunung Rinjani (2015). Foto: Harley Sastha
zoom-in-whitePerbesar
Tiga pendaki dari mancanegara saat mendaki Gunung Rinjani (2015). Foto: Harley Sastha
ADVERTISEMENT
Gunung api berketinggian 3.726 meter di atas permukaan laut (mdpl) di pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat, masih terus menjadi primadona wisata minat khusus pendakian. Terbukti, pasca dibukanya kembali aktivitas pendakian, setelah ditutup beberapa bulan karena masa pandemi COVID-19, Rinjani ramai dikunjungi para pencinta ketinggian.
ADVERTISEMENT
Sayangnya, masih banyak pendaki gunung yang melakukan pelanggaran dalam pelaksanaannya. Seperti di antaranya: melewati jalur ilegal, tidak melakukan cek out, tidak membawa sampah turun dan overtime atau melebihi batas waktu pendakian yang telah ditentukan. Akibatnya, Balai Taman Nasional (TN) Gunung Rinjani memberikan sanksi berat, memasukkan para pelanggar dalam daftar hitam atau blacklist selama dua tahun tidak boleh mendaki gunung Rinjani.
Beberapa waktu lalu, Balai TNGR, mengumumkan dalam media sosialnya, setidaknya, sebanyak 1.906 pendaki masuk dalam daftar blacklist. Termasuk seorang influencer Fiersa Basari.
“Masih banyak pendaki yang melanggar SOP Pendakian yang sudah ditetapkan oleh pengelola Balai TN Gunung Rinjani. Seperti salah satunya, aturan pendakian di masa pandemi COVID-19. Karenanya, mereka kami beri sanksi berat. Blacklist tidak dapat mendaki gunung Rinjani selama dua tahun,” kata Kepala Balai TN Gunung Rinjani, Dedy Asriady, beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
Menurut Dedy, aturan mengenai sanksi blacklist sudah ada sejak 2018 yang diatur dalam standar operasional prosedur (SOP) pendakian di kawasan taman nasional. Kemudian, diperbaharui melalui Surat Keputusan Kepala Balai Taman Nasional Gunung Rinjani Nomor: SK.01/D3/T39/TUKSA/07/2020 tentang Revisi SOP Pendakian.
Tetapi, selain harus sudah mempersiapkan fisik dan mental dengan baik, perlengkapan serta logistik untuk pendakian, mengetahui situasi dan kondisi cuaca saat dan beberapa hal teknis lainnya. Mengetahui dan mematuhi aturan serta syarat yang berlaku di destinasi pendakian gunung, merupakan hal yang juga wajib kamu ketahui.
1. Cari Tahu Regulasi Syarat, Aturan, Informasi dan SOP Pendakian
Nah, sebelum memutuskan untuk mulai mendaki. Pastikan kamu sudah mengetahui regulasi syarat, aturan dan informasi pendakian yang berlaku di kawasan gunung yang kamu tuju. Termasuk pembatasan kuota dan waktu pendakian.
Dua pendaki dari mancanegara saat mendaki gunung Rinjani dengan latar belakang Danau Segara Anak, anak gunung Barujari dan puncak Rinjani (2015). Foto: Harley Sastha
Kamu dapat mengetahuinya dengan cara bertanya kontak langsung pengelola, melalui website, akun media sosial resmi pengelola, pendakian gunung atau dari teman yang sudah pernah mendakinya. Termasuk aturan tambahan mengenai pendakian gunung di masa pandemi COVID-19. Nah, untuk SOP Pendakian di Taman Nasional (TN) Gunung Rinjani, kamu dapat lihat di website atau media sosial resminya.
ADVERTISEMENT
Lakukan pendaftaran atau booking jauh-jauh hari. Untuk naik gunung Rinjani, kamu wajib melakukan pendaftaran atau booking online melalui website atau aplikasi e-Rinjani yang dapat diunduh di smartphone.
2. Lengkapi Dokumen dan Keterangan Sehat
Cek kembali dokumen-dokumen yang diperlukan sebagai syarat pendakian. Termasuk surat keterangan sehat dan atau surat keterangan bebas COVID-19, baik itu hasil PCR Swab Test atau Rapid Test – menjadi salah satu syarat pendakian bagi pendaki yang datang dari luar daerah di mana destinasi pendakian gunung berada. Khususnya gunung-gunung kawasan konservasi, seperti taman nasional, taman wisata alam dan suaka margasatwa – salah satunya Taman Nasional Gunung Rinjani.
Berikut syarat administrasi untuk mendaki gunung Rinjani:
a. Eprint barcode di user eRinjani
ADVERTISEMENT
b. Surat sehat
c. Surat bebas COVID-19 untuk WNA, surat rapid test untuk luar provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), surat bebas influenza-like liness untuk luar pulau Lombok dalam provinsi NTB.
3. Gunakan Jalur Pendakian Resmi
Gerbang kantor dan pos Resor Sembalun, TNGR. yang baru. Foto: Balai TNGR
Saat ini jalur pendakian resmi di TN Gunung Rinjani ada empat: Jalur Sembalun, Senaru, Aik Berik, dan Timbanuh. Jadi, hanya gunakan keempat jalur tersebut, saat kamu mendaki maupun turun.
4. Tidak Melakukan Pelanggaran Berat
Berikut pelanggaran berat yang membuat kamu otomatis masuk daftar hitam blacklist di TN Gunung Rinjani:
a. Mengisi data palsu pada akun
b. Tidak lapor saat check in/out
c. Tidak membawa sampah kembali sesuai list yang dibawa
d. Cek in/out pada jalur lain dan tidak lapor
ADVERTISEMENT
e. Menggunakan jalur illegal atau tidak resmi
f. Melewati batas waktu mendaki dan tidak lapor
Gimana sobat kumparan, mudah dan gak ribet kan? Semua aturan tersebut dibuat agar pendakian kamu berjalan tertib, aman, nyaman, dan sehat. Juga kawasan destinasi pendakian tetap dapat terjaga kebersihan dan kelestariannya serta masyarakat sekitar dapat merasakan manfaatnya. Terapkan selalu dalam pendakian zero waste dan zero accident.