Gratifikasi dalam Perjalanan Dinas : Definisi, Dampak, dan Upaya Pencegahannya

Irfan Iskandar
Kepala Seksi Verivikasi, Akuntansi dan Kepatuhan Internal KPPN Rengat
Konten dari Pengguna
18 Desember 2023 18:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Irfan Iskandar tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Spanduk HAKORDIA 2023 pada KPPN Rengat
zoom-in-whitePerbesar
Spanduk HAKORDIA 2023 pada KPPN Rengat
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Perjalanan dinas merupakan bagian penting dalam kegiatan kerja di banyak instansi pemerintah dan sektor publik. Namun, dalam pelaksanaannya, perjalanan dinas seringkali terkait dengan potensi munculnya gratifikasi atau pemberian hadiah yang dapat berdampak pada integritas dan akuntabilitas pemerintahan. Dalam artikel ini, akan dibahas tentang gratifikasi dalam perjalanan dinas, termasuk definisinya, dampaknya, serta upaya pencegahannya.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Pasal 12B ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No.20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, berbunyi "Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap memberi suap, bila berkaitan dengan kedudukannya dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya." Dalam penjelasannya, istilah gratifikasi dalam ketentuan ini merujuk kepada pemberian dalam arti yang sangat luas. Termasuk dalam pemberian ini adalah uang, barang, potongan harga (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, akomodasi penginapan, perjalanan wisata, pengobatan gratis, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi ini dapat diterima baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dan dapat dilakukan dengan atau tanpa menggunakan sarana elektronik.
ADVERTISEMENT
Sedangkan pengertian perjalanan dinas dalam negeri yang selanjutnya disebut perjalanan dinas menurut Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Dan Pegawai Tidak Tetap adalah perjalanan ke luar tempat kedudukan yang dilakukan dalam wilayah Republik Indonesia untuk kepentingan negara.

Definisi Gratifikasi Dalam Perjalanan Dinas

Gratifikasi dalam perjalanan dinas dapat diartikan sebagai penerimaan atau pemberian hadiah, barang, atau jasa yang diberikan kepada seorang pejabat atau pegawai negeri dalam konteks perjalanan dinas, baik sebelum, selama, atau setelah perjalanan dinas dilakukan. Gratifikasi dalam perjalanan dinas dapat berasal dari berbagai pihak, seperti penyelenggara perjalanan dinas, pihak ketiga yang terlibat dalam perjalanan dinas, atau pihak lain yang ingin mempengaruhi hasil dari perjalanan dinas tersebut.
ADVERTISEMENT

Dampak Gratifikasi dalam Perjalanan Dinas

Gratifikasi dalam perjalanan dinas dapat memiliki dampak yang merugikan terhadap integritas dan akuntabilitas pemerintahan. Beberapa dampak negatif dari gratifikasi dalam perjalanan dinas antara lain:
ADVERTISEMENT

Upaya Pencegahan

Upaya pencegahan gratifikasi dalam perjalanan dinas dapat melibatkan berbagai langkah yang dapat diimplementasikan oleh pemerintah, instansi pemerintah, serta pejabat dan pegawai negeri yang terlibat dalam perjalanan dinas. Beberapa upaya pencegahan gratifikasi dalam perjalanan dinas antara lain :
ADVERTISEMENT

Langkah-langkah pencegahan

Langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk pencegahan gratifikasi dalam perjalanan dinas antara lain :
ADVERTISEMENT
Dengan langkah-langkah pencegahan yang komprehensif dan konsisten, diharapkan dapat mengurangi potensi gratifikasi dalam perjalanan dinas dan menjaga integritas serta akuntabilitas dalam pemerintahan. Pencegahan gratifikasi merupakan upaya yang terus-menerus harus dilakukan untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.
Kesimpulannya, pencegahan gratifikasi dalam perjalanan dinas merupakan langkah penting dalam upaya memerangi korupsi dan menjaga integritas dalam pemerintahan. Upaya pencegahan tersebut dapat dilakukan melalui implementasi kebijakan dan regulasi yang jelas, peningkatan pemahaman dan kesadaran, pengawasan yang ketat, transparansi dan akuntabilitas, sistem pengelolaan perjalanan dinas yang efisien, pembentukan tim internal pengawas perjalanan dinas, peningkatan integritas dan etika, serta tindakan tegas terhadap pelanggar.