Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Konten dari Pengguna
Gratifikasi dalam Perjalanan Dinas : Definisi, Dampak, dan Upaya Pencegahannya
18 Desember 2023 18:23 WIB
Diperbarui 27 Desember 2023 11:51 WIB
Tulisan dari Irfan Iskandar tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Pasal 12B ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No.20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, berbunyi "Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap memberi suap, bila berkaitan dengan kedudukannya dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya." Dalam penjelasannya, istilah gratifikasi dalam ketentuan ini merujuk kepada pemberian dalam arti yang sangat luas. Termasuk dalam pemberian ini adalah uang, barang, potongan harga (discount ), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, akomodasi penginapan, perjalanan wisata, pengobatan gratis, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi ini dapat diterima baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dan dapat dilakukan dengan atau tanpa menggunakan sarana elektronik.
ADVERTISEMENT
Sedangkan pengertian perjalanan dinas dalam negeri yang selanjutnya disebut perjalanan dinas menurut Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Dan Pegawai Tidak Tetap adalah perjalanan ke luar tempat kedudukan yang dilakukan dalam wilayah Republik Indonesia untuk kepentingan negara.
Definisi Gratifikasi Dalam Perjalanan Dinas
ADVERTISEMENT
Dampak Gratifikasi dalam Perjalanan Dinas
Gratifikasi dalam perjalanan dinas dapat memiliki dampak yang merugikan terhadap integritas dan akuntabilitas pemerintahan. Beberapa dampak negatif dari gratifikasi dalam perjalanan dinas antara lain:
ADVERTISEMENT
Upaya Pencegahan
Upaya pencegahan gratifikasi dalam perjalanan dinas dapat melibatkan berbagai langkah yang dapat diimplementasikan oleh pemerintah, instansi pemerintah, serta pejabat dan pegawai negeri yang terlibat dalam perjalanan dinas. Beberapa upaya pencegahan gratifikasi dalam perjalanan dinas antara lain :
ADVERTISEMENT
Langkah-langkah pencegahan
Langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk pencegahan gratifikasi dalam perjalanan dinas antara lain :
ADVERTISEMENT
Dengan langkah-langkah pencegahan yang komprehensif dan konsisten, diharapkan dapat mengurangi potensi gratifikasi dalam perjalanan dinas dan menjaga integritas serta akuntabilitas dalam pemerintahan. Pencegahan gratifikasi merupakan upaya yang terus-menerus harus dilakukan untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.
Kesimpulannya, pencegahan gratifikasi dalam perjalanan dinas merupakan langkah penting dalam upaya memerangi korupsi dan menjaga integritas dalam pemerintahan. Upaya pencegahan tersebut dapat dilakukan melalui implementasi kebijakan dan regulasi yang jelas, peningkatan pemahaman dan kesadaran, pengawasan yang ketat, transparansi dan akuntabilitas, sistem pengelolaan perjalanan dinas yang efisien, pembentukan tim internal pengawas perjalanan dinas, peningkatan integritas dan etika, serta tindakan tegas terhadap pelanggar.