Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Deposito: Pengertian, Jenis-Jenis, dan Perbedaannya dengan Tabungan
24 Mei 2022 18:44 WIB
·
waktu baca 6 menitTulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Meskipun deposito dan tabungan merupakan instrumen investasi yang sama, kedua istilah ini memiliki makna yang berbeda. Deposito merupakan salah satu jenis layanan dari lembaga keuangan atau perbankan.
Sementara itu, tabungan adalah simpanan uang di bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu. Ingin tau lebih banyak tentang deposito dan tabungan? Simak ulasannya pada artikel di bawah ini.
Apa yang Dimaksud dengan Deposito?
Simpanan deposit adalah simpanan ketiga yang dikeluarkan oleh bank. Di mana simpanan deposito mengandung unsur jangka waktu (jatuh tempo) lebih panjang dan tidak dapat ditarik setiap saat atau setiap hari.
Menurut Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998, yang dimaksud dengan deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpanan dengan bank.
ADVERTISEMENT
Apakah Tabungan Deposito Harus Disetor Setiap Bulan?
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, deposito merupakan tabungan berjangka yang waktu penyimpanannya sudah ditentukan. Biasanya dana deposito sudah disetorkan terlebih dahulu, setiap bank pun memiliki minimumnya tersendiri. Namun, umumnya minimum deposito setiap bank adalah Rp 10 juta.
Lantas, apakah tabungan deposito harus disetor setiap bulannya? Sebagai informasi, rekening deposito tidak perlu disetorkan setiap bulannya, sehingga produk ini tidak begitu sesuai dengan konsep menabung.
Dibandingkan menabung, deposito bisa disebut juga dengan tempat untuk menyimpan uang yang aman dan dapat diambil sesuai dengan jangka waktu yang sudah direncanakan sebelumnya, mulai dari 1, 3, 6, hingga 12 bulan.
Apa saja Jenis-Jenis Deposito?
ADVERTISEMENT
1. Deposito berjangka
Bunga deposito dapat ditarik setiap bulan atau setelah jatuh tempo, sesuai dengan jangka waktunya. Apabila penarikan deposito sebelum jatuh tempo, nasabah akan dikenakan penalty rate (denda).
Deposito yang diterbitkan dalam valuta asing, diterbitkan oleh bank devisa. Pencairan bunga dilakukan menggunakan kurs devisa umum.
2. Sertifikat deposito
Sertifikat deposito adalah deposito yang diterbitkan dengan jangka waktu 2, 3, 6, hingga 12 bulan. Sertifikat deposito adalah bentuk sertifikat yang diperjualbelikan atau dipindah tangankan kepada pihak lain. Pencairan bunga sertifikat deposito dapat dilakukan di muka, baik secara tunai maupun non tunai.
ADVERTISEMENT
3. Deposito on call
Deposito on call merupakan deposito yang berjangka waktu minimal 7 hari dan paling lama kurang dari 1 bulan. Diterbitkan biasanya dalam jumlah yang besar minimal Rp 50 juta. Pencarian bunga deposito on call dicairkan terlebih dahulu 3 hari, sebelumnya nasabah sudah memberitahukan bank penerbit.
Sama halnya dengan deposito berjangka, deposito on call juga diterbitkan atas nama yang artinya tidak dapat diperjualbelikan, dan hanya dapat dicairakan oleh pihak yang tertera di dalam deposito tersebut.
Apa Perbedaan Tabungan dengan Deposito?
Melihat dari penjelasan di atas, tabungan dan deposito memiliki pengertian yang mirip. Namun, apa perbedaan tabungan dengan deposito? Berikut pengertian dari tabungan yang bisa jadi tolak ukur nasabah untuk mengetahui pengertian dari deposito.
ADVERTISEMENT
Menurut Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998, tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Karakteristik lain dari tabungan adalah adanya setoran awal minimal pada saat pembukaan rekening baru. Nominal besarannya ditentukan oleh masing-masing bank. Khusus untuk produk tabungan Simpanan Pelajar (SimPel), setoran awal minimal adalah sebesar Rp5.000,00 untuk SimPel konvensional dan Rp1.000,00 untuk SimPel iB syariah.
Menyadur laman sikapiuangmu.ojk.go.id, berikut manfaat-manfaat tabungan yang perlu diketahui oleh para nasabah, di antaranya:
ADVERTISEMENT
Adapun beberapa alat penarikan tabungan yang disesuaikan oleh kebijakan masing-masing bank, berikut informasinya:
Dalam praktik perbankan di Indonesia, terdapat beberapa jenis tabungan yang perlu untuk diketahui. Perbedaan jenis tabungan tersebut terletak dari fasilitas yang diberikan kepada si penabung.
Untuk memahami lebih lanjut tentang jenis-jenis tabungan, berikut informasinya seperti yang dikutip dari Lembaga-lembaga Keuangan dan Perbankan karangan Ade Onny Siagian.
1. Tabanas
Tabanas merupakan singkatan dari tabungan pembangunan nasional. Dalam penerapannya, ada beberapa jenis bentuk tabanas, yaitu:
2. Taska
Tabungan taska adalah tabungan yang diperuntukkan bagi siswa sekolah secara perorangan yang dikelola oleh koordinator dalam suatu sekolah. Singkatnya, taska yakni tabungan yang dikaitkan dengan asuransi jiwa.
ADVERTISEMENT
3. Tabungan lainnya
Tabungan lainnya adalah tabungan selain tabanas dan taska. Tabungan ini umumnya dikeluarkan langsung oleh masing-masing bank dengan ketentuan yang diatur oleh Bank Indonesia.
Apa Keuntungan Menyimpan Dana dalam Deposito?
Perbedaan tabungan dan deposito bisa dilihat dari karakteristiknya. Untuk lebih jelas, berikut beberapa karakteristik deposito dari bank, yakni:
Tidak hanya tabungan yang bermanfaat untuk para nasabah, deposito juga memiliki beberapa keuntungan , di antaranya:
1. Suku bunga lebih tinggi dari tabungan
Keuntungan pertama yang dapat dirasakan dari menggunakan deposito adalah suku bunga yang relatif lebih tinggi dari tabungan biasa. Sebagai informasi, setiap bank memiliki suku bunga yang berbeda-beda.
ADVERTISEMENT
2. Lebih aman dan minim risiko
Seperti yang telah disebutkan, deposito yang ada di setiap bank sudah terjamin oleh LPS atau Lembaga Penjamin Simpanan. LPS menjamin dana setiap nasabah dengan jumlah hingga Rp 2 miliar dengan suku bunga maksimal 7,5% di setiap bank apabila bank yang menyimpan deposito mengalami kebangkrutan.
3. Sebagai jaminan kredit
Deposito juga bisa jadikan sebagai jaminan bagi nasabah untuk pinjaman yang berguna untuk memenuhi kebutuhan mendadak. Sebagai contoh, nasabah bisa meminjam 70% hingga 90% dari nilai deposito yang dimiliki.
4. Jadi investasi di masa yang akan datang
Deposito bisa dijadikan sebagai sarana untuk berinvestasi dengan tepat karena telah dijamin keamanannya oleh LPS. Oleh karena itu, deposito lebih sering terhindar dari risiko kerugian yang cukup kecil.
Bagaimana Cara Menghitung Deposito?
Setelah memahami pengertian, jenis-jenis, dan perbedaan dari deposito. Berikut rumus cara untuk menghitung deposito , di antaranya:
ADVERTISEMENT
Namun, sebelum menghitung total akhir deposito, nasabah perlu mengetahui rumus bunga dan pajak deposito, di antaranya:
Rumus bunga deposito
Rumus pajak deposito
(JA)