Konten dari Pengguna

Ius Sanguinis: Definisi, Contoh, dan Negara Penganut

Kabar Harian
Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
28 Juni 2022 9:11 WIB
·
waktu baca 6 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi negara Korea Selatan yang menganut asas ius sanguinis. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi negara Korea Selatan yang menganut asas ius sanguinis. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pernah mendengar istilah ius sanguinis dan ius soli? Kedua istilah ini digunakan negara-negara di dunia untuk memberikan status kewarganegaraan kepada warga negaranya. Namun, pembahasan berikut ini lebih berfokus pada apa itu ius sanguinis.
ADVERTISEMENT
Seperti diketahui, kewarganegaraan merupakan hal yang sangat penting bagi setiap individu. Setiap individu dianjurkan memiliki ikatan legal kepada sebuah negara untuk kepentingan administrasi dan kelangsungan hidupnya.
Menurut buku Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan: Isi, Strategi, dan Penilaian karya Winarno, kewarganegaraan adalah hubungan antarindividu dengan suatu negara yang menjamin diberikannya hak-hak dan kewajiban individu itu sendiri secara hukum internasional.
Kajian tentang kewarganegaraan sendiri secara jelas diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Undang-undang tersebut membahas tentang syarat-syarat menjadi warga negara secara umum.
Sebagai informasi, warga negara adalah penduduk suatu negara atau bangsa yang didasarkan pada keturunan, tempat kelahiran, dan lain sebagainya. Mereka memiliki hak dan kewajiban penuh sebagai warga dari negara tersebut.
ADVERTISEMENT
Untuk menentukan status warga negara inilah, diperlukan asas kewarganegaraan, salah satunya berupa ius sanguinis. Penasaran, apa yang dimaksud dengan asas ius sanguinis? Apa saja negara yang menganut asas satu ini? Selengkapnya, ada di bawah ini.
Ilustrasi warga negara Amerika Serikat yang menggunakan asas ius soli sebagai penentu kewarganegaraan. Foto: Pixabay

Apa yang Dimaksud dengan Ius Sanguinis?

Menyadur dalam buku Pendidikan Kewarganegaraan: Civic Education tulisan Dr. Baso Madiong, SH., MH dkk., ius sanguinis atau jus sanguinis adalah asas yang digunakan untuk menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan atau pertalian darah.
Jadi, berdasarkan asas ius sanguinis, kewarganegaraan anak selalu mengikuti kewarganegaraan orang tuanya, tanpa memperhatikan di mana anak itu lahir. Pengertian asas ius sanguinis juga tercantum dalam UU Nomor 12 Tahun 2000 yang berbunyi:
Pemberlakukan asas ius sanguinis tidak memperhatikan lokasi kelahiran individu. Hal ini berbeda dengan law of the soil atau asas ius soli yang memperhatikan negara tempat kelahiran seseorang.
ADVERTISEMENT
Sebagai informasi tambahan, asus ius soli digunakan untuk menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat kelahirannya. Jadi, menurut asas ini, kewarganegaraan seseorang tidak terpengaruh oleh kewarganegaraan orang tuanya, karena yang menjadi patokan adalah tempat kelahirannya.
Biasanya, negara penganut asas ius soli memiliki tujuan untuk bisa menambah jumlah penduduk di negara tersebut. Lain halnya dengan negara penganut asas ius sanguinis yang bertujuan untuk mempertahankan dan melestarikan keturunan bangsa tersebut.
Contoh dari asas kewarganegaraan ius sanguinis dapat dilihat dari ilustrasi berikut ini:
ADVERTISEMENT

Negara Apa Saja yang Menganut Asas Ius Sanguinis?

Negara yang menganut asas ius sanguinis akan mengakui seseorang sebagai warga negaranya, apabila orang tersebut lahir dari orang tua yang berasal dari negara tersebut (dilihat dari keturunannya).
Mengutip Buku Siswa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) yang dikarang oleh Dra. Vipti Retna Nugraheni, M.Ed., contoh negara yang menerapkan asas ius sanguinis di antaranya sebagai berikut:
Namun, adanya perbedaan dalam menentukan kewarganegaraan di beberapa negara, baik yang menerapkan asas ius soli maupun ius sanguinis dapat menimbulkan tiga kemungkinan status kewarganegaraan seseorang.
Wagiman., S.Fil., S.H., M.H., dalam bukunya berjudul Terminologi Hukum Internasional menjelaskan tiga status kewarganegaraan yang dimaksud, antara lain:
ADVERTISEMENT

1. Apatride

Apatride adalah keadaaan seorang penduduk yang sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan. Misalnya, seseorang keturunan bangsa A yang menganut asas ius soli lahir di negara B yang menganut asas ius sanguinis. Orang tersebut tidaklah menjadi warga negara A, sekaligus tidak dapat menjadi warga negara B.

2. Bipatride

Bipatride adalah keadaan seorang penduduk yang mempunyai dua macam kewarganegaraan sekaligus (kewarganegaraan rangkap). Misalnya, seseorang keturunan bangsa B yang menganut asas ius sanguinis lahir di negara A yang menganut asas ius soli.
Sebab orang tersebut merupakan keturunan bangsa B, maka ia dianggap sebagai warga negara B. Namun, negara A juga bisa mengganggap ia sebagai warga negaranya berdasarkan tempat kelahirannya.

3. Multipride

Multipride adalah seseorang yang memiliki lebih dari dua kewarganegaraan. Hal ini bisa terjadi, jika seorang bipatride tersebut telah dewasa dan menerima pemberian status kewarganegaraan lain, tetapi tidak melepaskan status kewarganegaraan yang lama.
Ilustrasi Indonesia yang menganut empat asas kewarganegaraan. Foto: Pixabay

Indonesia Menganut Asas Ius Apa?

Sebelumnya telah disebutkan bahwa kajian tentang kewarganegaraan Indonesia termaktub dalam UU Nomor 12 Tahun 2006. Dalam Undang-Undang inilah, warga negara dijelaskan sebagai warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, undang-undang ini menerangkan bahwa Indonesia menganut empat asas kewarganegaraan. Berikut masing-masing penjelasannya yang dikutip dari buku Explore Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Jilid 1 karangan Drs. Tijan, M.Si.

1. Asas Ius Sanguinis (Law of The Blood)

Ius sanguinis berasal dari bahasa latin. "Ius" memiliki arti hukum atau pedoman, sedangkan "sanguinis" (dari kata sanguis) artinya darah atau keturunan.
Dengan demikian, pengertian dari ius sanguinis adalah asas kewarganegaraan berdasarkan pertalian darah atau keturunan. Intinya, asas ini tidak menjadikan tempat kelahiran sebagai penentu status kewarganegaraan.

2. Asas Ius Soli (Law of The Soil)

Ius soli juga berasal dari bahasa latin. ”Soli" (berasal dari kata solum) yang berarti negeri, tanah, atau daerah. Asas ius soli sering disebut sebagai law of soil atau asas kelahiran.
Berdasarkan asas ini, status kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan tempat kelahirannya. Artinya, orang tersebut dapat menjadi warga negara di mana ia dilahirkan.
ADVERTISEMENT
Selain Indonesia, beberapa negara yang menganut asas ius soli adalah Amerika Serikat, Brazil, Argentina, Bolivia, Kamboja, Kanada, Guatemala, Honduras, Inggris, Jamaika, Malaysia, Mesir, Pakistan, Panama, Paruguay, Perum Uruguay, Venezuela, dan masih banyak lagi.

3. Asas Kewarganegaraan Tunggal

Asas kewarganegaraan tunggal adalah asas yang mengharuskan seseorang berusia dewasa hanya memiliki satu kewarganegaraan dan berlaku untuk setiap orang. Artinya, berdasarkan asas ini setiap negara hanya memiliki satu kewarganegaraan.
Seseorang yang telah mencapai usia dewasa tidak diperbolehkan memiliki kewarganegaraan ganda (bipatride) ataupun memiliki lebih dari satu kewarganegaraan (multipatride).

4. Asas Kewarganegaraan Ganda Terbatas

Azas kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak, sesuai ketentuan yang telah diatur dalam undang-undang.
Asas ini menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak yang belum berusia 18 tahun atau belum pernah menikah. Hal tersebut sifatnya merupakan pengecualian dengan berbagai pertimbangan, bahwa anak-anak dianggap masih belum dewasa (secara yuridis dianggap belum memiliki kecakapan dalam lalu lintas hukum).
ADVERTISEMENT
Secara prinsip, berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2006, terlihat bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menganut asas kewarganegaraan ius sanguinis, ditambah dengan ius soli terbatas, dan kewarganegaraan ganda terbatas.
(VIO)