Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Talak 1 Apakah Boleh Berhubungan Intim? Ini Penjelasannya Menurut Ulama
12 Oktober 2023 17:46 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Talak 1 adalah talak yang dijatuhkan pertama kali oleh suami kepada istrinya sebagai bentuk permintaan cerai. Dalam Islam, talak ini dikategorikan sebagai talak raj’i, yaitu talak yang memungkinkan pasangan rujuk tanpa harus melakukan akad baru.
ADVERTISEMENT
Mengutip buku Khazanah Buku Pintar Islam tulisan Arif Munandar Riswanto, talak raj’i memberi kemungkinan bagi suami untuk merujuk kembali istri yang diceraikannya selama masih dalam masa iddah (menunggu).
Proses rujuk tidak memerlukan pembaruan akad nikah maupun mahar. Itu karena seorang wanita yang mendapat talak raj’i statusnya masih sebagai istri kecuali ia telah melalui masa iddah. Dalam Alquran, Allah SWT bersabda:
“Wanita-wanita yang ditalak hendak menahan diri (menunggu) tiga kali quru’. Tidak boleh menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujuknya dalam masa menanti, jika mereka (para suami) menghendaki perbaikan…”’ (QS. Al-Baqarah: 228)
Pertanyaannya, talak 1 apakah boleh berhubungan intim? Berikut penjelasan selengkapnya.
ADVERTISEMENT
Talak 1 Apakah Boleh Berhubungan Intim?
Persoalan mengenai talak 1 apakah boleh berhubungan intim atau tidak masih diperdebatkan oleh para ulama. Sebagian berpendapat boleh, tetapi sebagian lagi justru mengharamkannya.
Dijelaskan dalam buku Tanya Jawab Seputar Fikih Wanita Empat Mazhab oleh A.R. Shohibul Ulum, pendapat bahwa suami yang melayangkan talak 1 dilarang berhubungan badan dengan istrinya dikemukakan oleh mazhab Syafi’i.
Menurut ulama Syafi’i, suami tidak boleh berjimak (berhubungan badan), bercumbu, maupun khalwat (berduaan) dengan istrinya meski sang istri masih dalam masa iddah. Sebab, dalam kondisi ini sang istri tersebut masih berstatus dicerai.
Lain halnya jika suami sudah menyatakan rujuk, maka keduanya boleh melakukan hubungan intim. Rujuk dalam talak raj’i harus dinyatakan secara jelas dan tegas lewat perkataan, bukan dengan perbuatan.
ADVERTISEMENT
Baca juga: 15 Contoh Perkataan Suami Termasuk Talak
Pendapat serupa dikemukakan Buya Yahya dalam video YouTube berjudul “Berhubungan Badan dengan Suami Setelah Talak Satu, Apakah Berarti Sudah Rujuk? - Buya Yahya Menjawab”.
Dalam video tersebut, Buya Yahya menegaskan bahwa berhubungan badan setelah talak 1 sebelum permintaan rujuk keluar dari mulut suami sama saja dengan zina.
“Seorang suami yang menceraikan istrinya maka selagi sang suami tidak rujuk, maka istri tetap tercerai. Dan apa yang dilakukan naudzubillah, adalah zina,” ungkapnya.
Di sisi lain, ulama Hanafi dan Hambali berpendapat bahwa talak raj’i tidak memutus tali pernikahan secara total kecuali iddah istri telah habis. Itu sebabnya, suami boleh berhubungan dengan istrinya selagi sang istri masih dalam masa iddah. Perbuatan ini justru dianggap sebagai pertanda niat rujuknya suami.
ADVERTISEMENT
(ADS)