Kumparan Logo
Konten Media Partner

Mantan Wabup Buton Utara Divonis Penjara Terkait Kasus Persetubuhan Anak

kendarinesiaverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi

Mantan Wakil Bupati Buton Utara, Ramadio akhirnya divonis 6 tahun 3 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Raha pada Kamis (11/2). Keputusan tersebut diambil majelis hakim setelah mantan Ketua Golkar Buton Utara tersebut dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana persetubuhan anak.

kumparan post embed

Selain itu, Ramadio juga didenda Rp 1 miliar dengan ketentuan jika tak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan 2 bulan penjara. Putusan ini sendiri lebih ringan dari tuntutan 13 tahun penjara pihak JPU. Sementara pengacara Ramadio menyatakan masih pikir-pikir untuk upaya banding.

Pihak Partai Golkar Sulawesi Tenggara kepada kendarinesia mengaku menghargai keputusan tersebut.

"Kalau itu sudah keputusannya, kita menghargai putusan pengadilan tersebut," kata Sekretaris Partai Golkar Sulawesi Tenggara, Muhammad Basri pada Kamis (11/2) sore.

kumparan post embed

Basri mengaku, meski telah dinyatakan bersalah, Golkar Sulawesi Tenggara tetap menganggap Ramadio sebagai kader.

"Sampai hari ini dia masih sebagai kader. Dia hanya diberhentikan saat ditetapkan tersangka tempo hari," terang Basri.

Ia juga mengaku Golkar Sulawesi Tenggara tak akan memecat Ramadio karena menurutnya permasalah yang dihadapi tersebut merupakan persoalan pribadi.

"Kita tidak ada pemecatan sebagai anggota, kita hanya berhentikan sebagai Ketua (DPD II Golkar Buton Utara) untuk menjaga marwah partai," katanya.

Untuk diketahui, kasus ini berawal dari dugaan pencabulan yang dilakukan Ramadio kepada anak perempuan berusia 14 tahun yang masih duduk di bangku sekolah. Korban mengadukan perbuatan Ramadio dan mucikari T ke orang tuanya.

kumparan post embed

Menurut laporan yang dibuat orang korban waktu itu, anaknya diduga dicabuli oleh Ramadio sebanyak dua kali pada Juni 2019, sekitar pukul 18.00 WITA. Tiga hari berselang, Ramadio diduga mengulangi perbuatannya. Ramadio dan mucikari lalu ditetapkan sebagai tersangka.

Mendagri Tito Karnavian mengambil keputusan tegas memberhentikan sementara Ramadio sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Buton Utara, menyusul statusnya tersebut sebagai tersangka kasus asusila.

kumparan post embed

Sebelumnya, Gubernur Sulawesi Tenggara melalui surat Nomor 132.74/4830 tanggal 30 September 2020 mengusulkan pemberhentian sementara Wakil Bupati Buton Utara Ramadio sebagai Wakil Bupati Buton Utara.