Beda Tugas BAN-PT & LAM dalam Akreditasi? Ini Penjelasan Dr. Dandi

Sentra Vidya Utama (Sevima) adalah Education Technology yang berdiri sejak tahun 2.004, dengan komunitas dan pengguna platform yang tersebar di lebih dari 1.000 kampus se-Indonesia. Bersama kita revolusi pendidikan tinggi, #RevolutionizeEducation!
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari SEVIMA tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Lanskap akreditasi pendidikan tinggi di Indonesia telah mengalami transformasi signifikan dengan hadirnya Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM), yang kini berbagi peran dengan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Dr. Dandi Darmadi, M.A.P., Pakar Digitalisasi Kampus, Pakar Pendidikan Tinggi Indonesia, sekaligus Training Manager SEVIMA, memberikan pencerahan mengenai pembagian tugas yang jelas antara kedua lembaga ini serta karakteristik standar yang digunakan oleh LAM. Penjelasan krusial ini disampaikannya dalam Seminar Nasional SEVIMA di Surabaya, sebuah forum tahunan yang dihadiri oleh ribuan rektor dan dosen dari seluruh Indonesia.
Dr. Dandi Darmadi, dengan pengalamannya yang luas dalam mendampingi lebih dari 1.200 perguruan tinggi dan pemahamannya yang mendalam akan regulasi pendidikan tinggi, menyoroti bahwa pemahaman yang benar mengenai peran BAN-PT dan LAM sangat penting bagi perguruan tinggi dalam menyusun strategi penjaminan mutu dan persiapan akreditasi.
"Pertanyaan selanjutnya yang juga banyak ditanyakan yaitu terkait dengan saat ini, bagaimana pembagian tugas antara BAN-PT dan LAM?" ujar Dr. Dandi, membuka pembahasan mengenai topik yang menjadi perhatian banyak pengelola perguruan tinggi.
Pembagian Peran yang Jelas: BAN-PT untuk Institusi, LAM untuk Program Studi
Dr. Dandi Darmadi menguraikan pembagian peran yang kini berlaku dalam sistem akreditasi nasional:
1. Wewenang BAN-PT: Akreditasi Perguruan Tinggi (Institusi):
"BAN-PT itu melakukan akreditasi terhadap perguruan tinggi," jelas Dr. Dandi. Ini berarti BAN-PT kini lebih fokus pada penilaian di tingkat institusi secara keseluruhan. Aspek yang dinilai mencakup tata kelola dan tata pamong, manajemen sumber daya, sistem penjaminan mutu internal (SPMI) secara institusional, serta pemenuhan kriteria lain yang bersifat kelembagaan.
2. Wewenang LAM: Akreditasi Program Studi Sesuai Bidang Ilmu:
Sementara itu, akreditasi untuk unit yang lebih spesifik, yaitu program studi (prodi), kini menjadi wewenang LAM. "Sedangkan LAM melakukan akreditasi terhadap program studi dalam bidang ilmu [tertentu]," lanjutnya. Kehadiran berbagai LAM yang spesifik untuk rumpun ilmu tertentu (seperti LAM-PTKes untuk kesehatan, LAMEMBA untuk ekonomi dan bisnis, LAMSAMA untuk sains alam, dan lainnya) memungkinkan proses akreditasi prodi menjadi lebih mendalam dan substantif, karena dinilai oleh para pakar di bidang yang sama.
3. Masa Transisi: Peran BAN-PT untuk Prodi Tanpa LAM:
Dr. Dandi juga menjelaskan mengenai kondisi transisi. "Di mana LAM belum berbentuk atau terbentuk, tugas LAM itu dilaksanakan oleh Akreditasi Nasional atau BAN-PT," paparnya. Ketentuan ini memastikan tidak ada kekosongan dalam proses akreditasi dan semua program studi tetap dapat menjalani siklus penjaminan mutu eksternal.
Standar LAM: Lebih Tinggi dan Lebih Luas dari SN Dikti
Salah satu poin terpenting yang ditekankan Dr. Dandi adalah karakteristik standar yang digunakan oleh LAM. Standar ini sengaja dirancang untuk mendorong kualitas yang lebih tinggi:
Standar LAM Lebih Tinggi dari SN Dikti: "Standar LAM lebih tinggi tingkatannya dari SN Dikti (Standar Nasional Pendidikan Tinggi) tentu saja," tegasnya. Ini berarti untuk mendapatkan akreditasi dari LAM, program studi harus memenuhi standar yang melampaui standar minimum nasional.
Cakupan Kriteria Lebih Luas: "Dan cakupan kriteria standar LAM itu juga dapat lebih luas dari SN Dikti," tambahnya. LAM dapat memasukkan kriteria-kriteria tambahan yang lebih spesifik, relevan dengan perkembangan keilmuan di bidangnya, atau mengacu pada tolok ukur (benchmark) internasional.
Proses Penetapan Standar LAM yang Terkoordinasi
Meskipun mandiri, LAM tidak beroperasi tanpa koordinasi. Dr. Dandi menjelaskan, "Nah, standar LAM ini ditetapkan oleh LAM setelah mendapatkan persetujuan dari BAN-PT." Proses ini menunjukkan adanya kerangka kerja nasional yang terkoordinasi, di mana BAN-PT memastikan bahwa standar yang dikembangkan oleh berbagai LAM tetap selaras dengan kerangka penjaminan mutu nasional secara keseluruhan, namun tetap memberikan ruang bagi LAM untuk menetapkan standar keunggulan yang lebih spesifik.
Sebagai Training Manager SEVIMA, Dr. Dandi Darmadi secara aktif membantu perguruan tinggi dalam mengoptimalkan SEVIMA Platform untuk dapat mengelola data dan dokumen yang dibutuhkan dalam proses akreditasi, baik di tingkat institusi (BAN-PT) maupun program studi (LAM). Sistem yang terintegrasi memudahkan pengumpulan bukti dan penyusunan portofolio akreditasi.
Menutup paparannya, Dr. Dandi Darmadi kembali menegaskan kesiapan SEVIMA untuk menjadi mitra konsultasi bagi perguruan tinggi. "Bagaimana jika Anda ingin konsultasi, Anda bisa menghubungi SEVIMA," ujarnya, sebagai bentuk komitmen SEVIMA dalam mendukung penguatan sistem penjaminan mutu di Indonesia.
Seminar Nasional SEVIMA sekali lagi menjadi forum strategis bagi para pemimpin pendidikan tinggi untuk mendapatkan kejelasan mengenai dinamika regulasi. Paparan Dr. Dandi Darmadi mengenai peran baru BAN-PT dan LAM ini diharapkan dapat memberikan panduan yang solid bagi perguruan tinggi dalam menyusun strategi akreditasi dan mendorong program studi mereka untuk mencapai standar kualitas yang lebih tinggi dan berdaya saing.
