Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
BPS Sebut Kemiskinan Indonesia Turun, Berapa Batas Penghasilan Orang Miskin?
16 Juli 2022 7:13 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan, tingkat kemiskinan di Indonesia menurun. Jumlah penduduk miskin di Indonesia pada bulan Maret 2022 sebanyak 26,16 juta orang atau turun 0,34 juta orang jika dibandingkan September 2021 yang sebanyak 26,50 juta orang.
ADVERTISEMENT
Kemudian, jika dibandingkan dengan jumlah penduduk miskin pada bulan Maret 2021 sejumlah 27,54 juta orang, jumlah penduduk miskin pada Maret 2022 juga berkurang 1,38 juta orang.
"Kalau dilihat dari tren yang disampaikan, kita bisa melihat bahwa dengan tren pemulihan ekonomi yang terjadi pada triwulan I, itu juga berpengaruh kepada kemiskinan di tahun 2022 ini. Jadi sejalan ekonomi membaik, kemiskinannya juga mengalami penurunan," kata Margo dalam konferensi pers, di Gedung BPS, Jumat (15/7).
Dia menambahkan, secara rasio penduduk miskin pada bulan Maret 2022 bertahan single digit 9,54 persen atau turun 0,17 persen pada September 2021 sebesar 9,71 persen. Hal serupa juga terjadi pada angka kemiskinan pada kuartal I yang mengalami penurunan 0,60 persen terhadap Maret 2021 sebesar 10,14 persen.
ADVERTISEMENT
Meski jumlah orang miskin pada Maret 2022 menurun, namun masih lebih tinggi jika dibandingkan dengan periode sebelum pandemi COVID-19. Jumlah penduduk miskin Indonesia pada Maret 2019 sebesar 25,14 juta orang atau sebesar 9,41 persen dari jumlah penduduk Indonesia.
Batas Penghasilan Orang Miskin
Pengukuran jumlah orang miskin tersebut didasarkan pada suatu para meter atau batas yang disebut Garis Kemiskinan. Garis Kemiskinan atau Batas Kemiskinan, didefinisikan sebagai pendapatan yang dianggap perlu dipenuhi untuk memperoleh standar hidup yang mencukupi di suatu negara.
"Garis Kemiskinan merupakan representasi dari jumlah rupiah minimum yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan pokok minimum," demikian dinyatakan di laman resmi BPS.
BPS menetapkan Garis Kemiskinan pada Maret 2022 tercatat sebesar Rp 505.469 per kapita per bulan. Artinya mereka yang punya penghasilan atau membelanjakan uang per kapita per bulan di atas garis kemiskinan tersebut, tidak masuk kategori orang miskin.
ADVERTISEMENT
Garis Kemiskinan tersebut terbagi dua kategori, yakni untuk kebutuhan makanan yakni sebesar Rp 374.455 (74,08 persen), serta di luar kebutuhan makanan sebesar Rp 131.014 (25,92 persen).
Garis Kemiskinan di Indonesia pada Maret 2022 tersebut, naik jika dibandingkan September 2021, yang tercatat sebesar Rp 486.168 per kapita per bulan. Pada September 2021, Kemiskinan Makanan sebesar Rp 360.007 (74,05 persen) dan Garis Kemiskinan Bukan Makanan sebesar Rp126.161 (25,95 persen).