Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
Pengusaha mal mengeluhkan pembatasan kegiatan melalui berbagai ketetapan, baik Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) maupun Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yang membuat usaha mereka lesu hingga terancam bangkrut. Kondisi serupa juga dialami puluhan ribu warung tegal atau warteg.
ADVERTISEMENT
Apalagi para pemilik warteg selain menghadapi sepinya konsumen akibat pembatasan kegiatan, juga tertekan kenaikan harga sejumlah bahan pangan. Seperti kenaikan harga tahu, tempe, hingga daging sapi seperti terjadi beberapa waktu lalu. Pada saat yang sama, biaya-biaya lain yang mereka tanggung, seperti sewa tempat, juga tak selalu bisa dikompromikan.
“Sekarang bukan masalah sepi, tapi ketidakpastian usaha sampai kapan ini yang membuat stres, sementara argo sewa kontrakan tetap jalan,” kata Koordinator Komunitas Warteg Nusantara (Kowantara), Mukroni, saat dihubungi kumparan.
Dia pun memperkirakan sekitar setengah dari warteg yang ada di Jabodetabek, bakal gulung tikar. Itu artinya sebanyak 20 ribu warteg tutup dan para pekerjanya dipulangkan ke kampung asal. Demikian juga para pemiliknya.
ADVERTISEMENT
Salah satu penyebab sepinya pembeli, menurut Mukroni, adalah karena kebijakan pembatasan kegiatan. Pekerja kantoran dan pekerja lapangan yang biasa jadi pelanggan warteg pun, jadi sepi.
Apalagi kini Pemerintah telah memutuskan memperpanjang PPKM di sejumlah kota di Jawa dan Bali. Yakni dari semula hingga 25 Januari 2021, kini diperpanjang sampai 8 Februari 2021. Sejalan dengan itu, Pemprov DKI Jakarta juga memperpanjang PSBB.
Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta, Ellen Hidayat, mengatakan bahwa penolakan atas pembatasan kegiatan itu sudah disampaikan pihaknya dengan cara berkirim surat kepada pemerintah.
Namun, pemerintah memutuskan tetap memperpanjang penerapan aturan tersebut hingga 8 Februari 2021. Dengan memberikan sedikit relaksasi, yakni menambah jam operasional mal dari hanya sampai pukul 19.00 WIB, menjadi hingga jam 20.00 WIB.
ADVERTISEMENT