Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Erick Sebut Harga Vaksin Corona Mekanisme Pasar, Kasus Masker Bisa Terulang
6 September 2020 12:26 WIB

ADVERTISEMENT
Ketua Komite Pelaksana Penanganan Virus Corona dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Erick Thohir, menyatakan harga vaksin corona untuk peserta mandiri diserahkan pada produsen dan penjual.
ADVERTISEMENT
"Harga itu dinamikanya tinggi, tergantung masing-masing penjual. Yang tetapkan bukan saya, tapi penjualnya. Karena itu, vaksin merah putih harus kita buat supaya kalau negara lain mau beli vaksin, kita tetapkan harga. Kalau hari ini kita enggak tetapkan harga," ujar Erick dalam konferensi pers virtual dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Kamis (3/9).
Sebelumnya, Erick Thohir yang juga Menteri BUMN, menyatakan Pemerintah memberikan imunisasi vaksin corona gratis hanya untuk warga miskin. Yakni peserta BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI). Jumlahnya mencapai 93 juta orang.
Harga Vaksin Corona Jangan Mengulang Kasus Masker
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengapresiasi pemberian vaksin corona gratis. "Rencana pemerintah yang akan memberikan secara gratis vaksin COVID-19 kepada warga yang tidak mampu perlu diapresiasi karena telah sesuai dengan amanat Undang-undang dan sebagai bukti kehadiran negara," kata Kepala BPKN, Rizal E Halim.
ADVERTISEMENT
Sementara itu Ketua Komisi Pengkajian dan Pengembangan BPKN, Arief Safari, meminta untuk vaksin corona yang beredar bebas di pasar, Pemerintah harus menetapkan patokan harga agar tidak terjadi 'price gouging'.
"Price gouging yaitu kenaikan harga yang gila-gilaan sebagaimana kejadian pada masker dan hand sanitizer di awal-awal pandemi. Tentunya hal ini harus dihindari dengan kebijakan pemerintah melalui penetapan patokan harga vaksin corona," kata Arief seperti dilansir Antara.
Rizal menambahkan, warga negara memiliki hak atas kesehatan sebagaimana pasal 12 (2) huruf d Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights-ICESCR).
Serta Paragraf 12 (b) Komentar Umum Nomor 14 mengenai Pasal 12 ICESCR, yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No.11 tahun 2005.
ADVERTISEMENT
Selain itu hak atas kesehatan juga dijamin dalam Pasal 4 UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) serta Pasal 9 (3) UU No.39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.