Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Heboh Debt Collector Kepung Mobil yang Disopiri TNI, OJK Bisa Tutup Leasingnya
10 Mei 2021 11:55 WIB
ADVERTISEMENT
Belasan debt collector mengadang mobil yang jadi incaran penarikan di sekitar gerbang tol Koja Barat, Jakarta Utara. Padahal di dalam mobil terdapat anak-anak serta penumpang yang sedang sakit. Padahal terkait praktik penarikan kendaraan oleh perusahaan leasing , Otoritas Jasa Keuangan (OJK ) sudah punya aturan soal ini.
ADVERTISEMENT
Peristiwa yang terjadi pada Kamis (6/5) pukul 14.00 WIB menggerakkan seorang anggota Babinsa (Bintara Pembina Desa) Ramil Semper Timur II/05 Kodim Utara 0502, Serda Nurhadi untuk membantu.
"Sehingga anggota Babinsa tersebut berinisiatif untuk membantu dan mengambil alih sopir mobil untuk mengantar ke rumah sakit melalui Jalan Tol Koja Barat, namun dikerubungi oleh beberapa orang debt collector," jelas Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS dalam keterangan resmi.
Serda Nurhadi pun mendatangi lokasi dan mengambil alih kemudi mobil Honda Brio B 2638 BZK, namun tak menyurutkan pengepungan oleh para debt collector. Menyikapi kondisi tak kondusif, Serda Nurhadi pun membawa mobil tersebut ke Polres Jakut.
Kini 11 orang debt collector pelaku pengadangan telah ditangkap polisi. Dari informasi Polres Jakarta Utara, para debt collector mendapat kuasa dari PT Anugrah Cipta Kurnia Jaya. Sedangkan perusahaan tersebut diberikan kuasa oleh PT Clipan Finance Indonesia Tbk (CFIN).
Soal praktik penarikan kendaraan oleh debt collector, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengaturnya dalam POJK Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Salah satu yang diatur dalam beleid itu, leasing harus memastikan debt collector telah memenuhi standar aturan, serta tidak sembarangan dalam merampas barang kreditan. Salah satu syaratnya memiliki sertifikasi.
ADVERTISEMENT
Selain itu, leasing juga harus memastikan debt collector yang diterjunkan, melengkapi dokumen-dokumen yang membuktikan bahwa nasabah telah melakukan wanprestasi atau menciderai janji.
"Saya minta pertama perusahaan itu menindak dia (debt collector). Kedua, kalau you enggak menindak, saya (OJK) yang menindak kau (leasing )," ujarnya.
Bagi leasing yang masih nekat menggunakan jasa debt collector tanpa sertifikat, bisa berdampak besar bagi industri multifinance nasional. Dia menegaskan agar leasing tegas menindak debt collector yang bandel. Sebab bila tidak, OJK bisa saja mengenakan sanksi sampai paling terberat menutup izin usaha perusahaan.