Ini Alasan Perusahaan Leasing Tugaskan Debt Collector Datangi Penunggak Utang

27 Juli 2021 5:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
Pengendara motor melintasi stan dealer motor. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pengendara motor melintasi stan dealer motor. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Perusahaan leasing atau pembiayaan, kerap menugaskan debt collector untuk mendatangi penagih utang. Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) yang merupakan gabungan perusahaan-perusahaan leasing, menjelaskan alasan penggunaan jasa debt collector.
ADVERTISEMENT
“Perlu dipahami bahwa kita ada aturan, kita eksekusi karena kita juga harus bayar utang kepada perbankan. Semua itu ada aturan main yang dituangkan dalam perjanjian,” kata Ketua Umum APPI, Suwandi Wiratno, dalam webinar Infobank, Senin (26/7).
Suwandi mengakui, citra dan posisi debt collector (penagih utang) di mata sosial kurang baik. Hal ini menurutnya karena pemahaman hukum di masyarakat masih kurang.
Untuk menghindari citra kurang baik debt collector di masyarakat, kini perusahaan pembiayaan telah menggunakan sistem informasi yang berfungsi sebagai sarana pertukaran informasi kredit antar-lembaga jasa keuangan. Hal ini dikenal dengan apa yang disebut Sistem Layanan Informasi Keuangan (SILK).
Melalui SILK, jelas Suwandi, sejarah utang debitur tercatat di pusat data tersebut. Termasuk juga tunggakan kredit dan apabila memiliki sejarah kredit yang buruk, akan menyebabkan sulit mendapatkan pinjaman kembali.
ADVERTISEMENT
Rilis pengeroyokan yang dilakukan debt collector di Polresta Denpasar. Foto: Dok. Polresta Denpasar
“Dengan adanya SILK dan infrastruktur pengecekan di awal, debitur-debitur yang kita setujui adalah debitur yang memang mampu mencicil dan kalaupun tidak mampu karena masalah cash flow, mudah-mudahan perlahan masalah eksekusi di lapangan dapat secara berangsur-angsur lebih kecil,” ungkapnya.
Ketua Umum APPI itu juga menegaskan, bahwa penagihan pembiayaan tidak serta merta dilakukan dengan cara eksekusi, melainkan melewati beberapa tahapan. Pertama, perusahaan leasing melakukan desk coll (desk collection) untuk mengingatkan pembayaran, kemudian tahapan kedua field coll (field collection) untuk menjemput pembayaran dan penagihan. Lalu, internal collector yakni penagihan utang dan eksekusi dan barulah pada tahap terakhir eksternal collector yakni eksekusi dan pelunasan.
Sebanyak 90-95 persen debitur perusahaan leasing yang dieksekusi, katanya, merupakan debitur yang keberadaan objek jaminan tidak diketahui, debitur yang tidak ditemukan sesuai alamat penagihan, atau debitur dan objek jaminan yang tidak dapat ditemukan. Sedangkan jika debitur berada di alamat penagihan dan objek jaminan juga berada di tangan debitur, pihak pembiayaan tidak akan melakukan eksekusi paksa.
ADVERTISEMENT
Kegiatan eksekusi tersebut sesuai dengan UU Jaminan Fidusia Nomor 42 Pasal 35 dan 36. Kendati demikian, Suwandi mengingatkan agar perusahaan pembiayaan menagih sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan melalui POJK No 35 Tahun 2018.
“Jangan ujung-ujungnya kena SP (surat peringatan) dari OJK. Prosedur itu harus dipenuhi supaya tidak salah dalam melakukan penagihan oleh debt collector,” pungkas Ketua Umum APPI itu.