Laptop Zyrex Produk Lokal, Aturan TKDN Bolehkan Harga Pengadaannya Lebih Mahal?

31 Juli 2021 5:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga mengunjungi website salah satu produsen laptop, Zyrex. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Warga mengunjungi website salah satu produsen laptop, Zyrex. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Pengadaan laptop Zyrex oleh Kemendikbudristek menuai sorotan. Salah satunya karena harga pengadaan laptop produksi dalam negeri tersebut, dianggap kemahalan.
ADVERTISEMENT
Sempat beredar kabar, harga pengadaan per unit laptop Zyrex itu mencapai Rp 10 juta. Padahal pengadaan 165 ribu unit laptop tersebut, total nilainya Rp 700 miliar. Artinya harga setiap unit sekitar Rp 4,2 juta.
Kepala Biro Perencanaan Kemendikbudristek, M. Samsuri, mengatakan ada kesalahpahaman informasi terkait harga pengadaan laptop untuk dibagikan ke sekolah-sekolah. Sebab Kemendikbud hanya menentukan spesifikasi minimum laptop untuk sekolah, dan tidak pernah menetapkan harganya.
“Kalau soal harga itu, nanti (pemerintah) daerah akan bisa mengecek sendiri harga itu di e-catalog LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah). Jadi, kalau harga di e-catalog itu untuk spek tersebut sampai Rp 5 juta, ya, itu yang dibeli,” kata Samsuri ketika dihubungi kumparan, Jumat (30/7).
ADVERTISEMENT
Dia menambahkan, pengadaan peralatan TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) untuk program tersebut telah memenuhi standar LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa), dengan prinsip transparan dan akuntabel.
Sementara untuk memastikan produk yang dibeli merupakan produk dalam negeri, perusahaan juga harus berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian untuk memenuhi ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Laptop MSI Modern 14 B4MW-292ID Foto: Kevin S. Kurnianto/kumparan
Sementara mengutip beleid yang ada, pengadaan barang dan jasa produk dalam negeri, dimungkinkan harganya lebih mahal selama mengikuti ketentuan yang berlaku. Hal ini seperti diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, seperti dijelaskan pada Pasal 67, sebagai berikut:
Pasal 67
(1) Preferensi harga merupakan insentif bagi produk dalam negeri pada pemilihan Penyedia berupa kelebihan harga yang dapat diterima.
ADVERTISEMENT
(2) Preferensi harga diberlakukan untuk Pengadaan Barang/Jasa dengan nilai HPS paling sedikit di atas Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(3) Preferensi harga diberikan pada pengadaan Barang dengan ketentuan sebagai berikut:
a. diberikan terhadap Barang yang memiliki TKDN paling rendah 25% (dua puluh lima persen);
b. diberikan paling tinggi 25 persen (dua puluh lima persen);
c. Diperhitungkan dalam evaluasi harga penawaran yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis;
d. penetapan pemenang berdasarkan urutan harga terendah Hasil Evaluasi Akhir (HEA);
e. HEA dihitung dengan rumus HEA = (1 KP) x HP dengan:
KP = TKDN x preferensi tertinggi
KP merupakan Koefisien Preferensi
HP merupakan Harga Penawaran setelah koreksi aritmatik; dan
f. dalam hal terdapat 2 (dua) atau lebih penawaran dengan HEA terendah yang sama, penawar dengan TKDN lebih besar ditetapkan sebagai pemenang.
ADVERTISEMENT