Mendag Membisikkan Negara Asal Samsung Sempat Protes RI soal TKDN Ponsel

22 April 2021 16:23 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pedagang ponsel di ITC Roxy Mas, Jakarta. Foto: Bianda Ludwianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pedagang ponsel di ITC Roxy Mas, Jakarta. Foto: Bianda Ludwianto/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi, Korea Selatan yang merupakan negara asal telepon seluler (Ponsel) merek Samsung, sempat memprotes kebijakan Indonesia soal Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Tapi saat itu pemerintah bergeming, hingga kini menuai hasil perolehan nilai tambah.
ADVERTISEMENT
Aturan soal TKDN produk ponsel, ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perindustrian atau Permenperin No. 65 tahun 2016. Yang dihitung sebagai kandungan lokal atau komponen dalam negeri di peraturan itu, mencakup aspek manufaktur (70 persen), aspek riset dan pengembangan (20 persen), dan aplikasi (10 persen).
Mendag menyebutkan, sebelum ada aturan tersebut ponsel asal Korea Selatan diimpor Indonesia melalui Vietnam. Tapi kini jalur itu sudah tidak ada sama sekali.
“Kebijakan terkait TKDN menciptakan nilai tambah. Ini adalah kebijakan yang pintar. Saat ini, impor ponsel Korea Selatan melalui Vietnam ke Indonesia itu nol,” kata Mendag saat menjadi pembicara pada seminar web bertajuk Indonesia Policy Dialogue di Jakarta, Kamis (22/4).
"Pada awal penetapan kebijakan TKDN ponsel, pihak Korea Selatan menyampaikan keberatannya melalui surat resmi, namun regulasi tersebut tetap dijalankan," ujarnya lagi.
ADVERTISEMENT
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi. Foto: Ismar Patrizki/ANTARA FOTO
Dengan peraturan itu, mau tak mau perusahaan ponsel asal Korsel seperti Samsung, perlu meningkatkan TKDN pada produk mereka. Hal ini menjadi syarat jika mereka ingin tetap berdagang di Indonesia. Peraturan ini, lanjut Lutfi, juga berlaku untuk berbagai merek ponsel yang beredar di Indonesia.
“Memang kita perlu melindungi pasar nasional kita, sebagaimana yang dilakukan Australia di berbagai aspek, termasuk menciptakan nilai tambah produk di dalam negeri,” imbuh Mendag.
Kementerian Perindustrian mencatat jumlah produksi ponsel nasional pada 2013 mencapai 105 ribu unit, angka tersebut meningkat menjadi 60,5 juta unit pada akhir 2017. Kemenkominfo mengumumkan aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk ponsel 4G sudah berlaku pada awal 2017.
Menurut data Kemenperin 60,5 juta unit itu terbagi menjadi 34 merek, 11 merek di antaranya adalah merek lokal. Pada 2013 lalu, hanya ada dua merek lokal yang diproduksi. Pada 2016, produk impor ponsel menurun kembali sekitar 36 persen dari tahun sebelumnya, menjadi 18,5 juta unit dengan nilai 775 juta dolar AS.
ADVERTISEMENT
Untuk ponsel produksi dalam negeri, meningkat sebesar 36 persen dari tahun 2015, menjadi 68 juta unit.
Data Kemenperin kemudian menunjukkan pada 2019 ada 101,4 juta unit yang diproduksi di Indonesia. Sedangkan pada 2020 hingga bulan Agustus produksi ponsel masih berada di tingkat normal meski ada pandemi COVID-19.