Mengenal ASN yang Bikin Novel Baswedan Cs Dipecat KPK dan Kini Ditawari ke Polri

29 September 2021 10:51 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyidik KPK Novel Baswedan (tengah) didampingi Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kanan) dan Wakil Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK Harun Al Rasyid (kiri) tiba di gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/2/2018). Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Penyidik KPK Novel Baswedan (tengah) didampingi Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kanan) dan Wakil Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK Harun Al Rasyid (kiri) tiba di gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/2/2018). Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Gara-gara gagal jadi Aparatur Sipil Negara alias ASN karena tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Novel Baswedan Cs dipecat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) per Kamis (30/9). Novel Baswedan termasuk 56 pegawai KPK tersebut, kini ditawari untuk jadi ASN di Polri.
ADVERTISEMENT
Tawaran kepada Novel Baswedan Cs untuk jadi ASN Kepolisian Republik Indonesia (Polri), disampaikan langsung Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit. Dia menilai, 56 pegawai KPK memiliki rekam jejak yang baik.
“Kenapa demikian? Karena kita melihat terkait dengan rekam jejak dan tentunya pengalaman dalam tipikor (tindak pidana korupsi) yang tentunya sangat bermanfaat memperkuat jajaran organisasi yang kita saat ini kita kembangkan untuk memperkuat organisasi Polri,” kata Kapolri di Papua, Selasa (28/9).
Publik pun mempertanyakan, jika memang 56 orang pegawai KPK itu punya rekam jejak baik dan layak jadi ASN Polri, kenapa sebelumnya tak dipertahankan saja di KPK? Toh baik di Polri maupun di KPK, statusnya sama-sama sebagai ASN.

Pengertian ASN Menurut Undang-undang

Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) antre untuk melakukan tes usap antigen sebelum memasuki kantor Pemerintahan Kabupaten Bogor. Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Pengertian Aparatur Sipil Negara atau ASN, secara khusus diatur dalam undang-undang Nomor 5 Tahun 2014. Pada Pasal 1 ayat 1 disebutkan, "Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah."
ADVERTISEMENT
Mengacu pada pengertian tersebut, yang disebut ASN tidak hanya PNS (Pegawai Negeri Sipil), namun juga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di instansi pemerintah. Sebaliknya, setiap PNS sudah pasti ASN.
Perbedaan ASN yang PNS dan ASN yang PPPK, antara lain pada jangka waktu masa kerja. PNS berstatus sebagai pegawai tetap, sementara ASN PPPK jangka waktu bekerjanya tertentu sesuai perjanjian yang ditentukan sesuai kontrak.
Pengelolaan kedua status ASN tersebut, juga punya regulasi berbeda. Manajemen PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sedangkan manajemen PPPK diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
ADVERTISEMENT
Dalam manajemen PNS diatur tentang pangkat dan jabatan, pengembangan karier, pola karier, promosi, mutasi, jaminan pensiun dan jaminan hari tua. Sementara hal tersebut tak dikenal dalam manajemen ASN PPPK.
Contoh ASN yang PNS misalnya pegawai tetap pada kementerian, instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah, juga guru, perawat atau bidan yang sudah diangkat sebagai PNS. Sementara PPPK misalnya pegawai lembaga negara seperti KPK. Karenanya pegawai KPK tak mengenal promosi jabatan. Demikian aturan mengikat terkait pengembangan karier dan pensiun.