Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
“Harga ganti rugi lahan di sini sekitar Rp 600 ribu dan tertinggi Rp 800 ribu per meter persegi,” kata Kepala Desa Sumurgeneng, Gihanto, kepada wartawan, Selasa (16/2).
Dengan nilai pembebasan lahan yang jauh di atas harga pasaran tersebut, sejumlah warga Desa Sumurgeneng pun jadi miliarder. Menurut Gihanto, warganya ada yang memiliki lahan antara setengah hektare hingga 4 hektare.
"Kalau yang tanahnya 4 hektare itu dapat ganti rugi sampai Rp 26 miliar," ujarnya.
Lahan yang dibebaskan Pertamina itu sendiri akan digunakan untuk proyek Kilang Tuban atau New Grass Root Refinery (NGRR). Untuk memenuhi kebutuhan BBM dalam negeri, Pemerintah menugasi Pertamina membangun kilang baru (NGRR) dan meningkatkan kapasitas kilang yang sudah ada (Refinery Development Master Project/RDMP).
"Mengingat kebutuhan bahan bakar dan upaya pencapaian ketahanan energi di dalam negeri, Indonesia membutuhkan pertumbuhan industri kilang minyak di dalam negeri," demikian dinyatakan di laman Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP).
ADVERTISEMENT
Kilang Minyak Tuban masuk kategori proyek pembangunan kilang minyak baru, dengan kapasitas produksi 300 ribu barel per hari. Perencanaan pembangunan Kilang Minyak Tuban akan menggunakan konfigurasi petrokimia (terintegrasi dengan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama/TPPI).
Masih dikutip dari laman Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP), nilai proyek kerja sama Pertamina dengan perusahaan migas Rusia, Rosneft, ini mencapai Rp 199,3 triliun.