Merasa Beli Ponsel Legal Tapi Terblokir karena IMEI, Konsumen Berhak Ganti Rugi

19 April 2020 21:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi IMEI. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi IMEI. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Perdagangan ikut memastikan berjalannya aturan soal pemblokiran ponsel black market (BM), melalui pelacakan nomor IMEI (International Mobile Equipment Identity). Aturan itu sendiri resmi berlaku pada Sabtu (18/4).
ADVERTISEMENT
Menteri Perdagangan, Agus Suparmanto, mengatakan tujuan pembatasan IMEI dalam rangka tertib niaga perangkat handphone, komputer, dan tablet (HKT) tujuannya adalah untuk melindungi konsumen.
Aturan soal IMEI itu, sejalan dengan Peraturan Menkominfo No. 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui Identifikasi IMEI.
Untuk melindungi konsumen, Kementerian Perdagangan juga menerbitkan regulasi tata kelola IMEI dalam Permendag No. 79 Tahun 2019 tentang Kewajiban Pencantuman Label dalam Bahasa Indonesia dan Permendag No. 78 Tahun 2019 tentang Ketentuan Petunjuk Penggunaan dan Jaminan Layanan Purna Jual Bagi Produk Elektronika dan Produk Telematika.
Tindakan tegas ini, lanjutnya, akan diberlakukan untuk melindungi konsumen dari perdagangan produk telekomunikasi ilegal atau yang berasal dari black market, serta perangkat yang tidak aman dan tidak berkualitas.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Veri Anggrijono, mengingatkan aturan tersebut juga berlaku untuk perangkat yang diperdagangan secara online.
Pedagang ponsel di ITC Roxy Mas, Jakarta. Foto: Bianda Ludwianto/kumparan
Veri meminta pernyataan kepada toko dan gerai yang menjual di marketplace, produk telekomunikasi yang dijual harus teregistrasi dan sudah valid. Kemendag akan berkoordinasi dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), agar para pelaku bisnis di marketplace dapat bertanggungjawab dengan menyertakan informasi IMEI di produk telematika yang dijualnya.
“Sanksi akan menanti pelaku usaha berupa penarikan barang, larangan berjualan, hingga pencabutan izin usaha. Perdagangan konvensional dan daring itu pemberlakuannya sama," ujar Veri.
Terkait sanksi atas pelanggaran IMEI bagi para pelaku usaha di bidang perdagangan sudah diatur dalam UU Perlindungan Konsumen pasal 19 ayat (1) dan (2). UU Perlindungan Konsumen pasal 19 ayat (1) secara jelas menyebutkan, pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
ADVERTISEMENT
Sementara, ayat (2) menyebutkan, ganti rugi dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pedagang Elektronik Di ITS Cempaka Mas Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
"Jadi, sudah jelas dari undang-undang tersebut bahwa konsumen dapat menuntut ganti rugi (ke pedagang produk telematika ilegal). Pemerintah pun tak perlu membuat aturan turunan," ujar Veri.
Dia menjelaskan, konsumen dapat melakukan pengaduan kepada Direktorat Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan, apabila merasa dirugikan oleh pedagang produk telematika ilegal.
"Nantinya, pemerintah akan membantu memediasi antara konsumen dan pedagang. Kalau tidak bisa diselesaikan, maka bisa menggunakan jalur pengadilan," ujarnya.
Dari data yang dikeluarkan Kementerian Perindustrian, aturan IMEI tetap diterapkan karena produk telematika ilegal berpotensi merugikan negara Rp 2 triliun sampai Rp 5 triliun setahun.
ADVERTISEMENT
Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika melaksanakan pembatasan IMEI agar tata niaga produk telematika HKT menjadi lebih sehat. Hal ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus untuk melindungi masyarakat dari produk telematika yang tidak aman dan tidak berkualitas.
*****
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!