Nasib Steam: Diblokir Kominfo, Ditunjuk Kemenkeu Jadi Pemungut Pajak Digital
·waktu baca 2 menit

Platform game Steam termasuk salah satu Penyedia Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), karena belum mendaftar. Padahal sebelumnya, Steam telah ditunjuk Kementerian Keuangan (Kemenkeu) jadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) digital.
Pemblokiran Steam dan sejumlah PSE lainnya dilakukan Kementerian Kominfo sejak Sabtu (30/7). Para pengguna yakni kalangan gamer, tidak bisa mengakses platform tersebut dengan jaringan internet Telkom IndiHome, Telkomsel, XL Axiata, hingga Biznet.
Meskipun Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, mengungkapkan Steam sedang memproses pendaftaran PSE lingkup privat. “Kami sudah berhasil mengontak, jadi sekarang sudah terjadi korespondensi antara tim DOTA, Steam, dan CS:GO, ini mereka sudah menyatakan lagi memproses,” jelas Semuel dalam konferensi pers Minggu (31/7).
Steam Jadi Pemungut Pajak Digital
Langkah Kementerian Kominfo memblokir steam itu pun bikin netizen khususnya kalangan gamer meradang. Protes ramai di media sosial, menyikapi langkah pemblokiran itu.
Berbeda dengan Kementerian Kominfo, Kementerian Keuangan sebelumnya justru berkolaborasi dengan Valve Corporation selaku pemilik platform Steam. Ditjen Pajak Kemenkeu menjadikan Steam sebagi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari setiap transaksi digital.
Steam bersama 10 perusahaan digital lainnya, berperan efektif sebagai pemungut pajak digital sejak 1 Desember 2020. "Ditjen Pajak telah menunjuk 10 perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia," demikian pernyataan Ditjen Pajak saat itu.
Sepuluh pelaku usaha tersebut adalah:
1. Cleverbridge AG Corporation
2. Hewlett-Packard Enterprise USA
3. Softlayer Dutch Holdings B.V. (IBM)
4. PT Bukalapak.com
5. PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada)
6. PT Fashion Eservices Indonesia (Zalora)
7. PT Tokopedia
8. PT Global Digital Niaga (Blibli.com)
9. Valve Corporation (Steam)
10. beIN Sports Asia Pte Limited
Dengan aturan tersebut, Steam harus menyetorkan PPN sebesar 10 persen, dari setiap transaksi digital berdasarkan harga sebelum pajak. Besaran pungutan pajak itu harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan Steam, sebagai bukti pungut PPN.
