Pernah Heboh Tawarkan Investasi Syariah, Kampung Kurma Digugat Konsumen

11 Agustus 2020 11:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kebun kurma seperti yang ditawarkan proyek investasi Kampung Kurma dengan iming-iming investasi syariah. Foto: Denny Armandhanu/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kebun kurma seperti yang ditawarkan proyek investasi Kampung Kurma dengan iming-iming investasi syariah. Foto: Denny Armandhanu/kumparan
ADVERTISEMENT
Proyek Kampung Kurma yang pernah heboh menawarkan investasi syariah berupa perkebunan kurma dan kawasan hunian, digugat oleh konsumen-nya ke pengadilan. Gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara, PT Kampoeng Kurma Jonggol selaku pengelola Kampung Kurma digugat oleh dua konsumennya, yakni Topan Manusama dan Dwi Ramdhini. Gugatan dengan nomor perkara 231/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Jkt.Pst itu didaftarkan pada 5 Agustus 2020.
Dalam petitum disebutkan, pemohon meminta majelis untuk, "Menyatakan PT. KAMPOENG KURMA JONGGOL dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) selama 45 (Empat Puluh Lima) hari; Juga menghukum TERMOHON PKPU untuk melakukan segala bentuk tindakan hukum PT. KAMPOENG KURMA JONGGOL bersama-sama dengan Pengurus sesuai ketentuan Pasal 240 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004," demikian dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8).

Kampung Kurma Investasi Bodong Bernuansa Judi

Sebelumnya Satgas Waspada Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK telah menyatakan Kampung Kurma sebagai investasi bodong. Dengan iming-iming investasi syariah seperti bebas riba dan menerapkan bagi hasil usaha, promo proyek Kampung Kurma beredar viral secara online.
Satgas Waspada Investasi OJK menyatakan Kebun Kurma sebagai investasi bodong. Foto: Anggi Dwiky Darmawan/kumparan
Investasi yang muncul pada 2018 dan makin populer tahun lalu, menawarkan pembelian kavling untuk ditanami pohon kurma, lengkap dengan kawasan perumahan. Dengan investasi puluhan hingga ratusan juta rupiah, konsumen dijanjikan memiliki lahan perumahan dan kebun kurma. Dari kebun kurma itu, pengelola menjanjikan bagi hasil dengan konsumen.
ADVERTISEMENT
Belakangan, investasi tersebut pun mencuat terindikasi abal-abal alias bodong. Masyarakat pun tertipu. Kepala Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing meminta masyarakat yang merasa tertipu dengan investasi Kampung Kurma segera melapor ke pihak berwajib.
“Kami mendorong proses hukum terhadap perusahaan ini. Masyarakat, kami minta lapor ke polisi,” kata Tongam saat dihubungi kumparan, Selasa, 12 November 2019.
Sementara Sekjen MUI Anwar Abbas mengatakan, model investasi Kampung Kurma tersebut terindikasi ada dimensi judi bahkan jauh dari prinsip syariah. Alasannya, tak lain karena perusahaan tidak jelas dalam menjabarkan tanah atau kavling mana yang dijual ke investor.
"Itu saya lihat ada dimensi judinya, ghoror. Ghoror itu tidak jelas, ndak jelas tanah mana yang dibeli? Tanah mana yang dijual? Ndak jelas," kata Anwar di Gedung MUI, Jakarta Pusat, Selasa, 19 November 2019.
ADVERTISEMENT
***
Saksikan video menarik di bawah ini: