news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

PPKM Level 4 Diperpanjang, Perhatikan Syarat Naik Kereta Berlaku Mulai Hari Ini

26 Juli 2021 5:21 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah calon penumpang KRL mengantre untuk menjalani tes usap (swab) antigen yang digelar PT KCI di Stasiun Tanah Abang, Jakarta, Selasa (22/6/2021). Foto: Muhammad Adimaja/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah calon penumpang KRL mengantre untuk menjalani tes usap (swab) antigen yang digelar PT KCI di Stasiun Tanah Abang, Jakarta, Selasa (22/6/2021). Foto: Muhammad Adimaja/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM Level 4 mulai Senin, 26 Juli 2021 hingga Senin, 2 Agustus 2021. Seiring perpanjangan PPKM Level 4 tersebut, PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI memberlakukan sejumlah syarat bagi penumpang kereta jarak jauh dan kereta lokal.
ADVERTISEMENT
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, persyaratan yang diberlakukan mulai hari ini tersebut, dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan PPKM Level 4 yang kembali diperpanjang. “KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran COVID-19,” ujar Joni, dikutip Senin (26/7).

Berikut persyaratan naik kereta jarak jauh maupun kereta lokal:

Ilustrasi penumpang kereta api Foto: Dok. Humas KAI
ADVERTISEMENT
Infografik Syarat Perjalanan PPKM. Foto: kumparan