Kumparan Logo

PPKM Level 4 Diperpanjang, Perhatikan Syarat Naik Kereta Berlaku Mulai Hari Ini

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sejumlah calon penumpang KRL mengantre untuk menjalani tes usap (swab) antigen yang digelar PT KCI di Stasiun Tanah Abang, Jakarta, Selasa (22/6/2021). Foto: Muhammad Adimaja/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah calon penumpang KRL mengantre untuk menjalani tes usap (swab) antigen yang digelar PT KCI di Stasiun Tanah Abang, Jakarta, Selasa (22/6/2021). Foto: Muhammad Adimaja/Antara Foto

Pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM Level 4 mulai Senin, 26 Juli 2021 hingga Senin, 2 Agustus 2021. Seiring perpanjangan PPKM Level 4 tersebut, PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI memberlakukan sejumlah syarat bagi penumpang kereta jarak jauh dan kereta lokal.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, persyaratan yang diberlakukan mulai hari ini tersebut, dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan PPKM Level 4 yang kembali diperpanjang. “KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran COVID-19,” ujar Joni, dikutip Senin (26/7).

kumparan post embed

Berikut persyaratan naik kereta jarak jauh maupun kereta lokal:

  • Penumpang kereta jarak jauh di Jawa dan Sumatera wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

  • Khusus penumpang kereta jarak jauh di Pulau Jawa, juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi COVID-19 dosis pertama.

  • Bagi penumpang kereta jarak jauh yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis.

Ilustrasi penumpang kereta api Foto: Dok. Humas KAI
  • Penumpang kereta jarak jauh usia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin.

  • Penumpang kereta jarak jauh usia di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

kumparan post embed
  • Penumpang kereta lokal hanya diizinkan selama bekerja di sektor esensial dan sektor kritikal yang dibuktikan dengan Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Tugas dari pimpinan perusahaan.

  • Penumpang kereta lokal tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

  • PT KAI tetap melakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada penumpang di stasiun.

  • Penumpang yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket kereta akan dikembalikan 100 persen.

Infografik Syarat Perjalanan PPKM. Foto: kumparan