Rangkap Jabatan Dilarang di UU, Dibolehkan oleh Menteri BUMN Meski Ada Syaratnya

23 Maret 2021 8:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Logo baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta. Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Logo baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta. Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU mempersoalkan komisaris dan direksi BUMN rangkap jabatan. Dari penelaahan terbatas pada BUMN 3 sektor yakni keuangan, pertambangan, dan konstruksi saja, KPPU mendapati setidaknya 62 komisaris dan direksi BUMN rangkap jabatan.
ADVERTISEMENT
Deputi Bidang Kajian dan Advokasi KPPU, Taufik Ariyanto, mendapati memang ada peraturan Menteri BUMN yang membolehkan dewan komisaris dan dewan pengawas BUMN merangkap jabatan. Hal itu seperti tercantum dalam Permen BUMN Nomor PER-10/MBU/10/2020 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN.
KPPU telah berkoordinasi dan menyampaikan surat saran dan pertimbangan kepada Kementerian BUMN, yang pada intinya menyarankan agar Kementerian BUMN mencabut ketentuan yang memperbolehkan rangkap jabatan Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas dengan Dewan Komisaris Perusahaan selain BUMN tersebut,” kata Taufik saat konferensi pers secara virtual, Senin (22/3).
Dia pun menjelaskan, substansi pelarangan rangkap jabatan antara direksi atau komisaris telah diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dikutip kumparan dari pasal 26 UU tersebut, dinyatakan:
ADVERTISEMENT
Seseorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan, pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain, apabila perusahaan-perusahaan tersebut:
Gedung KPPU RI Foto: Abdul Latif/kumparan
a. berada dalam pasar bersangkutan yang sama; atau b. memiliki keterkaitan yang erat dalam bidang dan atau jenis usaha; atau c. secara bersama dapat menguasai pangsa pasar barang dan atau jasa tertentu, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Selain itu, larangan komisaris BUMN rangkap jabatan juga termuat di Undang-undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Pada Pasal 17 huruf a, dinyatakan:
Pelaksana dilarang: a. merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah;
ADVERTISEMENT
Sementara yang dimaksud Pelaksana Pelayanan Publik, dijelaskan dalam Pasal 1 ayat (5) UU tersebut:
(5) Pelaksana pelayanan publik yang selanjutnya disebut Pelaksana adalah pejabat, pegawai, petugas, dan setiap orang yang bekerja di dalam organisasi penyelenggara yang bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan pelayanan publik.
Menteri BUMN Erick Thohir meninjau koleksi ikan cupang di kantor BUMN. Foto: Instagram/@erickthohir
Sebaliknya, Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-10/MBU/10/2020 justru membolehkan komisaris dan dewan pengawas merangkap jabatan. Meskipun pejabat BUMN rangkap jabatan tersebut dibolehkan dengan syarat tertentu.
Pada BAB V huruf A Permen BUMN itu dinyatakan,
1. Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas dapat merangkap jabatan sebagai Dewan Komisaris pada perusahaan selain BUMN, dengan ketentuan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan sektoral.
2. Bagi Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas yang merangkap jabatan sebagai Dewan Komisaris pada perusahaan selain BUMN sebagaimana dimaksud pada angka 1, wajib memenuhi persentase kehadiran dalam rapat Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN selama satu tahun paling sedikit 75 (tujuh puluh lima) persen kehadiran, sebagai persyaratan untuk memperoleh tantiem/insentif kinerja bagi yang bersangkutan.
ADVERTISEMENT
Dengan dalih tersebut, Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, menyatakan rangkap jabatan sejumlah komisaris BUMN dengan pejabat di pemerintahan tak melanggar peraturan. Apalagi, komisaris merupakan representasi pemerintah sebagai pemegang saham di BUMN.
"Kembali kita ingatkan bahwa namanya perusahaan milik pemerintah, maka yang mengawasinya adalah pemerintah. Sama dengan swasta, perusahaan swasta yang mengawasinya pemilik sahamnya. Jadi, wajar sekali kalau pemerintah juga yang mengawasi BUMN tersebut sebagai komisaris," kata Staf Khusus Menteri BUMN itu.