Kumparan Logo

Setelah MUI Kini UIN Jakarta Menyoal Pinjol, Kinerja OJK Jadi Sorotan

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

Cover Jerat Setan Pinjaman Online. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Cover Jerat Setan Pinjaman Online. Foto: kumparan

Universitas Islam Negeri atau UIN Jakarta menilai pinjol atau pinjaman online telah meresahkan dan dalam praktiknya banyak merugikan masyarakat. Hal ini diungkapkan Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, A. Tholabi Kharlie, menyusul pandangan serupa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Terkait berbagai persoalan pinjol yang mencuat di tengah masyarakat, Tholabi meminta regulator untuk membenahi regulasi. Selain itu, dia juga meminta lembaga penegak hukum harus tegas kepada pelanggar aturan tersebut.

kumparan post embed

“Praktik pinjaman online (pinjol) yang bermasalah telah merugikan masyarakat. Banyak masyarakat yang terjerat praktik pinjol ini. Harus ada langkah sistemik dari regulator dan lembaga penegak hukum agar masalah di pinjol ini dapat segera diselesaikan,” ujar Tholabi seperti dilansir laman resmi UIN Jakarta, Senin (6/9).

Menurut dia, perbaikan regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi salah satu cara untuk perbaikan tata kelola pinjol. Di samping langkah tersebut, Tholabi menambahkan penegakan hukum kepada para pelanggar aturan juga harus dilakukan.

Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, A. Tholabie Kharlie. Foto: Dok. Istimewa

“Penegakan hukum mutlak dilakukan agar terdapat efek jera bagi pelaku pelanggar aturan,” sebut Tholabi.

Ketua Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) se-Indonesia itu menilai, keberadaan pinjol ilegal semestinya dapat 100 persen diberantas. “Pemberantasan pinjol ilegal oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) patut diapresiasi, namun harus lebih ditingkatkan agar keberadaan pinjol ilegal ini tidak lagi merugikan masyarakat,” tegas Tholabi.

Di samping itu, Tholabi juga meminta Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai asosiasi yang diakui OJK untuk melakukan pengawasan dan penegakan etik kepada para anggotanya yang bermasalah.

kumparan post embed

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pinjaman online dihapuskan karena lebih banyak mudarat daripada manfaatnya. Masalah ini pun jadi salah satu pembahasan di Mukernas MUI. Sementara Ketua MUI, KH Cholil Nafis menilai, sejumlah praktik bisnis di pinjol masuk kategori haram.

Terkait masalah pinjol yang membelit masyarakat, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta juga menawarkan konsultasi dan advokasi. Hal ini sebagai bentuk edukasi serta empati atas masalah yang membelit masyarakat.