Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Tak usah panik jika kartu debit atau kartu ATM milik Kamu yang diterbitkan Bank Mandiri , hari ini mendadak tak bisa digunakan. Hal ini menandakan kartu debit/ATM itu masih menggunakan sistem magnetik atau magnetic stripe dan belum menggunakan kartu chip .
ADVERTISEMENT
Mengutip keterangan di laman resmi Bank Mandiri, bank berlogo pita kuning emas itu akan mulai memblokir (cleansing) kartu debit/ATM magnetik mulai 1 April 2021.
"Proses cleansing atau blokir dilakukan bertahap sesuai kriteria expiry date kartu sebagai berikut, expiry date kartu debit 2021-2022. tanggal blokir 1 April 2021," demikian dinyatakan di laman resmi mandiri.co.id.
"Cleansing Mandiri debit magnetic stripe adalah pemblokiran kartu debit magnetic stripe nasabah oleh bank, apabila nasabah belum melakukan konversi kartu debit Mandiri magnetic stripe ke kartu chip sampai dengan batas waktu yang ditentukan," tulisnya lagi.
Bagi nasabah yang akan mengganti kartu debit/ATM lamanya, Bank Mandiri memberikan kemudahan untuk mengganti kartu teknologi magnetic ke kartu chip di semua kantor cabang Bank Mandiri.
ADVERTISEMENT
Batas waktu pergantian kartu debit dan kartu debit dan kartu ATM, bertahap sesuai kriteria expired date kartu. Kartu debit/kartu ATM dengan expired date 2021-2022 akan diblokir pada 1 April 2021.
Kartu debit/kartu ATM dengan expired date 2023-2025 dijadwalkan pemblokiran pada 1 Juni 2021. Kartu debit/kartu ATM dengan expired date 2026-2030 akan diblokir pada 1 Juli 2021.
Untuk diketahui, pemblokiran kartu debit/ATM magnetik ini ditetapkan sesuai aturan Bank Indonesia (BI). Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan sistem keamanan penggunaan kartu tersebut.
Bank Indonesia (BI) menetapkan tahun 2021 ini sebagai batas akhir penggunaan kartu debit dengan teknologi magnetic stripe. Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Bank Indonesia No. 17/52/DKSP, yang menetapkan kartu debit dan kartu ATM harus sudah menerapkan teknologi chip.
ADVERTISEMENT
"Paling lambat tanggal 31 Desember 2021, untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debit yang menggunakan standar nasional teknologi chip untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debet sebagaimana dimaksud dalam butir I.A.1," demikian dinyatakan dalam surat edaran Bank Indonesia yang dikutip kumparan, Kamis (1/4).