Usai Diprotes Komisi IX DPR, Vaksin Kimia Farma Ditunda untuk Sosialisasi

12 Juli 2021 11:03 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Salah satu gerai layanan farmasi milik PT Kimia Farma (Persero) Tbk. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Salah satu gerai layanan farmasi milik PT Kimia Farma (Persero) Tbk. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
PT Kimia Farma (Persero) Tbk memutuskan menunda vaksinasi berbayar, yang semula dijadwalkan mulai Senin (12/7) ini. Sebelumnya Wakil Ketua Komisi IX DPR, Nihayatul Wafiroh, meminta program tersebut dihentikan karena tak pernah dibahas di DPR.
ADVERTISEMENT
Kabar penundaan itu disampaikan Sekretaris Perusahaan Kimia Farma, Ganti Winarno Putro. Ia tak menjelaskan kapan program tersebut bakal dijalankan. "Kami mohon maaf karena jadwal Vaksinasi Gotong Royong Individu yang semula dimulai hari Senin, 12 Juli 2021 akan kami tunda hingga pemberitahuan selanjutnya," ujar Ganti kepada kumparan, Senin (12//7).
Dia mengakui, banyaknya pendapat mengenai kemunculan program tersebut membuat BUMN farmasi ini memutuskan untuk menunda penyediaan fasilitas tersebut.
"Besarnya animo serta banyaknya pertanyaan yang masuk, membuat manajemen memutuskan untuk memperpanjang masa sosialisasi Vaksinasi Gotong Royong Individu serta pengaturan pendaftaran calon peserta," pungkasnya.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Sebelumnya, rencana tersebut menuai penolakan keras dari berbagai kalangan. Termasuk di antaranya dari Komisi IX DPR. Wakil Ketua Komisi IX Nihayatul Wafiroh bahkan mendesak agar program vaksinasi berbayar ini dibatalkan. Dia mengaku kecolongan dan tak ada pembahasan sebelumnya di Komisi IX DPR terkait vaksinasi ini.
ADVERTISEMENT
Keputusan vaksin corona individu berbayar itu diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
"Dan Permenkes ini tidak pernah dibahas atau didiskusikan oleh Menkes maupun Kimia Farma dengan DPR," ungkap Nihayatul, Minggu (11/7).
Politisi PKB itu menambahkan, Komisi IX DPR belum mendapatkan penjelasan dari Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengenai kebijakan tersebut. Untuk itu, ia memastikan pihaknya bakal memanggil Menkes dan Kimia Farma.