Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Sebelum berpindah ke Lampung, Perseru sempat mengklaim bahwa akan tetap mentas di Liga 1 musim depan. Mereka bahkan sempat unjuk diri di ajang Piala Presiden 2019 dengan masih menggunakan nama Perseru.
Di tengah berjalannya turnamen pramusim tersebut, nyatanya telah terjalin kesepakatan untuk berganti nama. Komisaris BLFC , Satya Djojosugito, mengatakan Perseru tengah dalam relokasi pindah ke Bandar Lampung pada 11 Maret 2019 lalu.
Ada banyak persoalan yang dibenahi. Mulai dari memenuhi kewajiban memiliki pembinaan usia muda mulai dari U-13, U-15, dan U-18. Belum lagi aspek finansial yang mesti sehat, lapangan latihan representatif, dan stadion sesuai regulasi adalah sejumlah syarat yang dikebut oleh BLFC.
Perlahan namun pasti, BLFC kemudian sudah mulai menunjukkan diri. Sebanyak 19 pemain sudah dikontrak dan Stadion PKOR Way Halim, Bandar Lampung, pun diresmikan menjadi kandang klub. Selain itu, Jan Saragih didaulat sebagai pelatih kepala, sementara Jaino Matos berdiri di kursi direktur teknik. Lalu, dalam struktur manajemen, Marco Garcia Paulo ditunjuk sebagai CEO Badak Lampung oleh komisaris klub.
ADVERTISEMENT
Kendati sudah bersiap, agaknya BLFC tak akan menggunakan nama 'Badak Lampung FC' di Liga 1. Sebab, keanggotaan mereka di PSSI belum resmi karena mesti melewati beberapa tahapan.
''Keanggotaan di PSSI, setiap perubahan nama, PT yang menaungi klub tersebut harus disahkan melalui Kongres. Jadi sekarang yang bisa mereka lakukan adalah bersurat kepada PSSI siapa yang memiliki ownership-nya secara jelas. Dan nanti pengesahannya akan dilakukan di Kongres Tahunan PSSI pada 2020 mendatang,'' kata Sekjen PSSI, Ratu Tisha Destria.
''Perseru sudah bersurat dan kami sedang proses. Kasus seperti ini bukan pertama kali, kok, ada beberapa perpindahan PT yang terjadi di Liga 1 dan Liga 2 beberapa tahun belakangan. Jadi, merujuk Statuta PSSI yang baru, klub harus berbadan hukum dan bukan PT, ya. Dan badan hukum mana yang menaungi, badan hukum itu nanti disahkan di kongres,'' lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Tisha melanjutkan, syarat-syarat yang diserahkan kepada PSSI berupa dokumen perubahan-perubahan akta, nama, domisili, dan kronologi. Kemudian, kata Tisha lagi, PSSI akan melakukan verifikasi terlebih dahulu dan menggunakan jalur hukum sepak bola yang berlaku. Artinya, saat ini, langkah yang mesti ditempuh BLFC adalah melaporkan badan hukum Perseru Serui.