Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Komedian Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran alias Iyan sudah mendapatkan vonis dari majelis hakim terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Keduanya dinyatakan bersalah dalam kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
Ada sejumlah fakta menarik dari proses persidangan Nunung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berlangsung pada Rabu (27/11). Apa saja fakta-faktanya? Berikut ulasannya.
1. Divonis 1,5 tahun rehabilitasi
Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di ruang sidang utama, Nunung dan Iyan divonis pidana selama satu tahun enam bulan. Mereka dinyatakan bersalah melanggar Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa yaitu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan 6 bulan. Menetapkan supaya para terdakwa tetap berada di lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial RSKO Jakarta," ucap ketua majelis hakim, Agus Widodo.
2. Nunung menangis divonis bersalah oleh majelis hakim
Saat mendengarkan pembacaan putusan dari majelis hakim, pemilik nama Tri Retno Prayudati itu menangis. Ia tampak mengusap air matanya dengan menggunakan tisu. Tak hanya itu, Nunung juga sangat erat memegang tangan suaminya saat duduk di kursi terdakwa.
ADVERTISEMENT
Usai sidang, Nunung diam seribu bahasa. Ia menunduk sambil berjalan ditemani suaminya hingga masuk ke mobil yang membawanya menuju ke RSKO Cibubur, Jakarta Timur.
3. Nunung kecewa dengan putusan hakim
Anak sulung Nunung, Bagus Permadi mengungkapkan bahwa ibunya kecewa dengan vonis dari majelis hakim. Sebab, pleidoi yang sempat diucapkan secara langsung ternyata tidak digubris oleh majelis hakim.
"Dibilang harus menerima, ya cukup berat, tapi mau gimana lagi ini sudah putusan dari hakim. Kita harus menghormati hasil dari hakim. Mamah sendiri sedikit kecewa," ucap Bagus Permadi.
4. Nunung belum menerima putusan hakim
Usai divonis 1,5 tahun rehabilitasi, Nunung tidak langsung menerima putusan hakim. Ia sempat berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya.
"Kita sepakat pikir-pikir dulu pak hakim," kata July Jan Sambiran kepada hakim.
ADVERTISEMENT