Ahmad Dhani Yakin Bebas: Saya Mental Tidak Bermasalah

14 Januari 2019 21:11 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ahmad Dhani di PN Jaksel. (Foto: Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ahmad Dhani di PN Jaksel. (Foto: Aria Pradana/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Musisi Ahmad Dhani kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan ujaran kebencian yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/1). Sidang beragendakan duplik yang dibacakan oleh pihak Dhani untuk menanggapi replik dari jaksa penuntut umum.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Dhani yang diwakili Dahlan Pido membacakan duplik atas kliennya. Inti duplik itu ialah pihak Dhani menolak seluruh tuntutan jaksa penuntut umum. Pihak kuasa hukum juga meminta agar Dhani bisa dibebaskan dari segala dakwaan dan pemulihan hak-haknya.
“Apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Dahlan.
Ahmad Dhani di PN Jakarta Selatan. (Foto: Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ahmad Dhani di PN Jakarta Selatan. (Foto: Aria Pradana/kumparan)
Usai persidangan, Ahmad Dhani merasa tidak melakukan kesalahan. Karena itu, pria berusia 46 tahun itu yakin masih bisa bebas.
“Kalau saya sih (secara) rasa mental, saya mental tidak bersalah. Bisa dilihatkan dari raut wajah saya apakah kelihatan salah atau enggak. Saya enggak merasa bersalah. Ya, apa pun itu keputusannya saya enggak merasa bersalah,” tutur Dhani.
ADVERTISEMENT
Dhani dituntut dua tahun penjara atas perbuatannya. Dalam tuntutannya, JPU menganggap pria kelahiran Surabaya itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian.
Menurut JPU, Dhani terbukti melanggar Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto: ANTARAFOTO/Raya)
zoom-in-whitePerbesar
Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto: ANTARAFOTO/Raya)
Dhani menyebut Pasal 28 UU ITE merupakan pasal politis yang dibuat untuk membungkam para aktivis. Ia berharap majelis hakim nantinya bisa memberikan putusan secara bijak.
“Itu pasal politis untuk menjaring mereka mereka yang kritis dan aktivis. Sehingga ya kita berharap pengadilan tidak ikut-ikutan politis,” ucap Dhani.
ADVERTISEMENT
Proses persidangan akan dilanjutkan pada 28 Januari mendatang. Kasus dugaan ujaran kebencian yang menjerat Dhani bermula pada 6 Maret 2017. Saat itu, suami Mulan Jameela ini menuliskan cuitan di akun Twitter pribadinya @ahmaddhaniprast, yang diduga ada unsur ujaran kebencian.
Salah satu pendukung Basuki Tjahaja Purnama (BTP), Jack Boyd Lapian merasa tersinggung atas kicauan tersebut dan melaporkan Ahmad Dhani ke pihak kepolisian pada 9 Maret 2017.