Ammar Zoni Tak Ajukan Banding, Akan Tempuh Upaya PK
·waktu baca 2 menit

Ammar Zoni telah memutuskan untuk tidak memutuskan mengajukan upaya banding terkait vonis 7 tahun penjara dalam kasus peredaran narkoba di dalam rutan.
Mengenai ini disampaikan oleh kuasa hukum Ammar Zoni yang baru, Krisna Murti. Krisna justru mengatakan bahwa pihaknya akan menempuh upaya Peninjauan Kembali atau PK.
"Bahwa hasil diskusi kita dengan Ammar Zoni, kita telah memutuskan bahwa Ammar Zoni tidak naik banding, tapi kita akan melakukan upaya peninjauan kembali," ungkap Krisna.
Dalam kesempatan itu, Krisna mengungkap alasan mengapa Ammar memilih untuk PK. Mereka menilai ada kejanggalan-kejangganlan dalam perkara Ammar ini.
Krisna pun mengaku tengah mengumpulkan bukti-bukti baru sebelum akhirnya mereka melakukan upaya PK.
"Butuh waktu untuk mengumpulkan bukti ini, kalau bukti ini kita temukan kita bisa berkeyakinan membuktikan bahwa Ammar Zoni bukan pelaku kejahatan seperti yang diputuskan," bebernya.
"Kita lebih baik mementingkan bagaimana ke depannya dapat membuktikan bahwa Ammar bukan pengedar. Jadi kita putuskan untuk melakukan peninjauan kembali," tambah Krisna.
Ammar Zoni Minta Tidak Dikembalikan ke Nusakambangan
Dalam kesempatan itu, Krisna juga mengaku akan menempuh segala cara agar Ammar Zoni tidak dikembalikan ke Nusakambangan.
Tim kuasa hukum Ammar Zoni akan bersurat kepada pihak terkait sebelum waktu eksekusi Ammar ke Nusakambangan.
"Bahwa kami akan segera bersurat kepada Lapas, yang kami tembuskan kepada Kanwil, kemudian kepada Dirjen Kementerian Pemasyarakatan, sehubungan dengan Saudara Ammar ini untuk tetap berada di wilayah hukum daripada Kejaksaan Negeri itu sendiri, Jakarta Pusat. Jadi kita akan bersurat untuk tidak lagi dibawa ke Nusakambangan," pungkasnya.
