Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
ADVERTISEMENT
Pedangdut Ridho Rhoma akan kembali masuk ke penjara. Hal ini lantaran putusan Mahkamah Agung (MA) yang memperberat pidananya menjadi 1 tahun 6 bulan.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Ridho Rhoma telah bebas usai menjalani masa hukumannya selama 10 bulan. Ia keluar dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat Cibubur, Jakarta Timur, pada 25 Januari 2018.
Menanggapi putusan MA, Ridho Rhoma tidak akan tinggal diam. Pria berusia 30 tahun ini akan melakukan upaya hukum berupa Peninjauan Kembali (PK).
“Iya, Mas Ridho mau PK, meminta hakim untuk meninjau kembali perkaranya,” kata kakak Ridho, Debby Rhoma saat dihubungi kumparan, Selasa (26/3).
Debby mengatakan pihak keluarga mendukung keputusan Ridho Rhoma untuk mengajukan PK. Sebagai seorang warga negara, pelantun lagu ‘Kerinduan’ ini, berhak untuk menempuh upaya hukum.
“Kita kan juga punya hak untuk melakukan upaya hukum yang lain untuk menanggapinya,” ucap Debby.
Pihak keluarga berharap Ridho Rhoma bisa memperoleh hasil yang memuaskan ketika memutuskan mengajukan PK terkait putusan dari MA. Yakni, Ridho tak perlu mendekam lagi di balik jeruji besi.
ADVERTISEMENT
“Harapannya bisa selesai dengan baik, mas Ridhonya jangan ditahan lagi. Permohonan PK dikabulkan majelis hakim dan hasilnya bagus,” tutup Debby.
Hal senada disampaikan oleh pengacara Ridho, Achmad Cholidin. Ia menyatakan pihak lawyer berencana mengajukan PK. Hal itu mereka lakukan usai menerima salinan putusan kasasi dari MA.
“Insyaallah, akan kami ajukan PK setelah kami terima putusan itu,” ujar Cholidin.
Juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, mengatakan bahwa hakim kasasi telah melakukan perbaikan atas vonis yang dijatuhkan kepada Ridho Rhoma. Ia dikualifikasi sebagai penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri.
ADVERTISEMENT
“Dia (Ridho) harus masuk penjara lagi untuk menjalani sisa pidananya sesuai putusan Mahkamah Agung pada tingkat kasasi tersebut,” kata Andi dalam pesan singkat, Senin (25/3).
Andi menjelaskan pertimbangan majelis kasasi sehingga memperberat pidana Ridho Rhoma. Salah satunya adalah untuk menghindari disparitas pemidanaan terhadap tindak pidana yang sama dan sejenis.