Dampingi Dante di Kolam Renang, Pacar Tamara Tyasmara Diperiksa sebagai Saksi

7 Februari 2024 16:13 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Artis Tamara Tyasmara saat menghadiri autopsi anaknya di TPU Jeruk Purut, Jakarta, Selasa (6/02/2024). Foto: Dok. Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
Artis Tamara Tyasmara saat menghadiri autopsi anaknya di TPU Jeruk Purut, Jakarta, Selasa (6/02/2024). Foto: Dok. Agus Apriyanto
ADVERTISEMENT
Polisi menetapkan kasus kematian anak Tamara Tyasmara, Dante, naik ke tahap penyidikan. Keputusan ini diambil karena pihak kepolisian menilai adanya dugaan tindak pidana dalam kasus ini.
ADVERTISEMENT
"Yang mana hasil gelar perkara yang kita laksanakan kita simpulkan bahwa telah ditemukan dugaan peristiwa pidana. Sehingga tim penyidik sepakat untuk menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (7/2).
Dalam kesempatan itu, Wira mengungkap sosok yang mendampingi Dante berenang sebelum tenggelam dan tak sadarkan diri. Sosok itu ternyata merupakan kekasih Tamara Tyasmara.
Selebgram Tamara Tyasmara dan kuasa hukumnya Sandy Arifin di Polda Metro Jaya. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
"Berdasarkan rekaman CCTV, ada (kekasih Tamara di TKP)," ucapnya.
Wira tak mengungkap identitas kekasih Tamara tersebut. Akan tetapi, ia menegaskan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap pria itu.
"Sementara (kekasih Tamara) masih kita ambil keterangan sebagai saksi," ungkapnya.
Wira juga belum merinci soal dugaan adanya kekerasan terhadap mendiang Dante. Ia masih menunggu hasil dari autopsi.
ADVERTISEMENT
"Nantinya akan dijelaskan setelah visumnya sudah keluar," katanya.
Artis Tamara Tyasmara saat menghadiri autopsi anaknya di TPU Jeruk Purut, Jakarta, Selasa (6/02/2024). Foto: Dok. Agus Apriyanto
Hingga saat ini, meski kasus kematian Dante sudah naik ke penyidikan, polisi belum menetapkan tersangka. Mereka masih memeriksa sejumlah saksi, termasuk pengelola kolam renang.
"Untuk saksi-saksi sebanyak 20 orang sudah kita periksa baik itu saksi-saksi yang mengetahui tentang peristiwa kejadian termasuk dengan manajemen, termasuk pengelola maupun pemilik kolam renang," terang Wira.
"Nantinya akan kita kembangkan untuk kita lakukan pemeriksaan terhadap dokter rumah sakit yang memeriksa kondisi korban pertama kali ketika dibawa ke rumah sakit," imbuhnya.
Terkait perkara ini, kepolisian akan menerapkan Pasal 359 KUHP terhadap mereka yang disebut bertanggung jawab atas kematian Dante. Menurut Wira, kemungkinan ada penerapan pasal lain jika dalam proses penyidikan, dugaan tersebut terbukti.
ADVERTISEMENT
Kasus meninggalnya Dante saat ini mulai diusut oleh Penyidik Polda Metro Jaya. Awalnya, kasus ini ditangani Polsek Duren Sawit sebelum akhirnya dilimpahkan untuk memudahkan proses penyelidikan.
Kabar meninggalnya Dante pertama kali diumumkan Tamara Tyasmara melalui unggahan Instagram-nya.
Almarhum Raden Andante dinyatakan meninggal dunia di RS Islam Pondok Kopi pada Sabtu (27/1) pukul 18.00 WIB. Dante meninggal diduga karena tenggelam saat berenang di kolam air Tirtamas Pondok Kelapa, Jakarta Timur.