Dari Penjara, Rey Utami dan Pablo Benua Sumbang Rp 1 M untuk Korban COVID-19

8 Mei 2020 17:48 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rey Utami bersama Pablo Benoa saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang, Jakarta, Rabu, (18/3/2020). Foto: Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Rey Utami bersama Pablo Benoa saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang, Jakarta, Rabu, (18/3/2020). Foto: Ronny
ADVERTISEMENT
Rey Utami dan suaminya, Pablo Benua, saat ini masih mendekam di penjara. Mereka dipenjara karena terlibat kasus pencemaran nama baik ujaran 'ikan asin' ke Fairuz A Rafiq.
ADVERTISEMENT
Kendati demikian, mereka tetap berusaha berbuat baik dari dalam penjara. Baru-baru ini, Rey dan Pablo diketahui menyumbangkan sejumlah uang untuk mereka yang terdampak pandemi COVID-19.
Hal ini diketahui dari unggahan Instagram Pablo yang dikelola oleh adminnya.
"Pablo Benua dan Rey Utami Memberikan Bantuan atau Menyumbangkan sedikit rezekinya Sebesar 1 Milliar Rupiah dalam bentuk Sembako dan Uang Tunai kepada masyarakat yang membutuhkan," tulis admin Instagram Pablo di kolom keterangan.
Admin tersebut kemudian mengungkap alasan mengapa mereka menuliskan angka sumbangan yang diberikan ke masyarakat.
"Mohon Maaf , Nilai Sumbangan Sengaja Disebutkan agar Transparan dan benar-benar Nilai yang disumbangkan diketahui oleh Masyarakat," lanjut keterangan tersebut.
Dengan diungkapnya angka tersebut, diharapkan sumbangan itu tidak disalahgunakan pihak manapun, mengingat saat ini pasangan suami istri itu tak bisa memberikan bantuan secara langsung.
Rey Utami bersama Pablo Benoa saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang, Jakarta, Rabu, (18/3/2020). Foto: Ronny
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis pada Rey Utami dan Pablo Benua.
ADVERTISEMENT
Rey Utami dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan, sedangkan Pablo Benua divonis 1 tahun 8 bulan penjara.
Sementara itu, tersangka kasus 'ikan asin' lainnya, Galih Ginanjar, mendapat hukuman lebih berat. Ia divonis 2 tahun 4 bulan penjara.