Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Galih Ginanjar Dituntut 3,5 Tahun Penjara, Rey Utami dan Pablo Lebih Rendah
23 Maret 2020 19:07 WIB
ADVERTISEMENT
Kasus dugaan pencemaran nama baik dan konten asusila 'Ikan Asin' telah memasuki tahap pembacaan tuntutan. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jaksa penuntut umum memberikan tuntutan berbeda untuk ketiga terdakwa.
ADVERTISEMENT
Galih Ginanjar dituntut 3,5 tahun penjara. Sementara Pablo Benua dan Rey Utami dituntut lebih rendah, yakni 2,5 tahun penjara dan 2 tahun penjara.
"Menuntut, agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa sebagai berikut, terdakwa satu Pablo Putra Benua selama dua tahun enam bulan dikurangi masa waktu penahanan. Terdakwa dua, Rey Utami selama dua tahun dikurangi masa penahanan," kata jaksa Donny M Sany, Senin (23/3).
"Terdakwa tiga, Galih Ginanjar selama tiga tahun enam bulan," lanjutnya.
Sidang kasus ‘Ikan Asin’ akan digelar kembali pada Senin (30/3). Adapun sidang beragendakan pembacaan pleidoi dari ketiga terdakwa.
ADVERTISEMENT
Kasus ‘Ikan Asin’ bermula dari sebuah vlog berjudul 'GALIH GINANJAR CERITA MASA LALU'. Dalam vlog yang dipandu Rey Utami dan ditayangkan di kanal YouTube milik Pablo Benua itu, Galih mengupas kehidupan rumah tangga dengan mantan istrinya, Fairuz A Rafiq.
Beragam hal disampaikan Galih Ginanjar saat itu, mulai dari hubungan seksual hingga tercetus ucapan ‘Bau Ikan Asin’. Fairuz merasa dirugikan dengan pernyataan Galih.
Akhirnya, Fairuz membuat laporan ke polisi. Setelah melakukan pemeriksaan, polisi menetapkan Galih, Rey, dan Pablo sebagai tersangka.
Dalam dakwaan jaksa, ketiganya didakwa dengan pasal alternatif tentang asusila, penghinaan, dan pencemaran nama baik.