Galih Ginanjar Dituntut 3,5 Tahun Penjara, Rey Utami dan Pablo Lebih Rendah

23 Maret 2020 19:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka kasus UU ITE dan pencemaran nama baik artis Fairuz A Rafiq, Galih Ginanjar saat menjalani persidangan. Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus UU ITE dan pencemaran nama baik artis Fairuz A Rafiq, Galih Ginanjar saat menjalani persidangan. Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
ADVERTISEMENT
Kasus dugaan pencemaran nama baik dan konten asusila 'Ikan Asin' telah memasuki tahap pembacaan tuntutan. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jaksa penuntut umum memberikan tuntutan berbeda untuk ketiga terdakwa.
ADVERTISEMENT
Galih Ginanjar dituntut 3,5 tahun penjara. Sementara Pablo Benua dan Rey Utami dituntut lebih rendah, yakni 2,5 tahun penjara dan 2 tahun penjara.
"Menuntut, agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa sebagai berikut, terdakwa satu Pablo Putra Benua selama dua tahun enam bulan dikurangi masa waktu penahanan. Terdakwa dua, Rey Utami selama dua tahun dikurangi masa penahanan," kata jaksa Donny M Sany, Senin (23/3).
"Terdakwa tiga, Galih Ginanjar selama tiga tahun enam bulan," lanjutnya.
Pablo Benua, Rey Utami, dan Galih Ginanjar. Foto: Sarah Yulianti Purnama/kumparan
Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami juga dituntut membayar denda Rp 100 juta. Jika tidak mampu membayar maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Sidang kasus ‘Ikan Asin’ akan digelar kembali pada Senin (30/3). Adapun sidang beragendakan pembacaan pleidoi dari ketiga terdakwa.
ADVERTISEMENT
Kasus ‘Ikan Asin’ bermula dari sebuah vlog berjudul 'GALIH GINANJAR CERITA MASA LALU'. Dalam vlog yang dipandu Rey Utami dan ditayangkan di kanal YouTube milik Pablo Benua itu, Galih mengupas kehidupan rumah tangga dengan mantan istrinya, Fairuz A Rafiq.
Galih Ginanjar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/2). Foto: Giovanni/kumparan
Beragam hal disampaikan Galih Ginanjar saat itu, mulai dari hubungan seksual hingga tercetus ucapan ‘Bau Ikan Asin’. Fairuz merasa dirugikan dengan pernyataan Galih.
Akhirnya, Fairuz membuat laporan ke polisi. Setelah melakukan pemeriksaan, polisi menetapkan Galih, Rey, dan Pablo sebagai tersangka.
Dalam dakwaan jaksa, ketiganya didakwa dengan pasal alternatif tentang asusila, penghinaan, dan pencemaran nama baik.