Datangi Polda Metro Jaya, Pihak Lyra Virna Minta Bos ADA Tour Ditahan

Kasus yang melibatkan pesinetron Lyra Virna dengan pemilik biro perjalanan ADA Tour and Travel, Lasty Annisa, belum juga selesai. Saat ini, persoalan tersebut masih terus bergulir di Polda Metro Jaya.
Terakhir, baik Lasty maupun Lyra telah ditetapkan sebagai tersangka. Lasty menjadi tersangka kasus tindak pidana penggelapan atau penipuan sebagai mata pencaharian pada 19 Februari 2018.
Merasa tidak ada perkembangan terkait kasus yang menjerat Lasty, Lyra Virna didampingi sang suami, Fadlan Muhammad, dan tim kuasa hukumnya menyambangi Polda Metro Jaya. Tujuannya, untuk mengetahui tindak lanjut polisi mengenai kasus Lasty.
Sebab, berdasarkan pemantauan yang dilakukan oleh pihak Lyra, kasus yang menjerat Lasty seolah jalan di tempat. Padahal, sudah setahun kasus tersebut bergulir.
"Kami tanyakan sejauh mana tindakannya. Alhamdulilllah dari pihak penyidik menyampaikan dalam waktu dekat ini akan mengirim berkas kepada pihak Kejaksaan," kata kuasa hukum Lyra, Insank Nasruddin selaku kuasa hukum, ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (1/8).

Sementara, Fadlan berharap agar polisi segera menahan Lasty. Penahanan itu dilakukan untuk menghindari adanya korban lagi di kemudian hari.
"Karena patut diduga ada lagi korban dan buat kami ini jadi beban moril sendiri membiarkan ini terlalu lama. Supaya bisa tidur nyenyak dan istri saya bisa urus anak-anaknya," ucap Fadlan.
Pria berusia 41 tahun itu merasa sang istri dikriminalisasi terkait persoalan dengan ADA Tour and Travel. Ia tak mau kriminilasasi yang menimpa Lyra dialami juga oleh perempuan-perempuan lain.
"Kalau dibiarkan akan menjadi contoh yang buruk bagi masyarakat Indonesia pada umumnya. Jangan sampai orang-orang yang tidak bersalah jadi korban," tutur Fadlan.

ADA Tour and Travel diketahui tidak mengantongi izin dari Kementerian Agama. Hal ini, menurut salah satu kuasa hukum Lyra Virna, Nikolas Johan Kilikily, mempermudah polisi untuk segera menuntaskan kasus Lasty.
"Karena dia enggak ada izin, artinya dia ilegal. Harusnya ADA Tour ini segera ditutup pertama. Kedua, dia harus ditangkap karena praktiknya sudah berlangsung cukup lama," ungkap Nikolas.
