Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Tim penasihat hukum Kriss Hatta mendatangkan Dr. Yudy dari RSCM sebagai ahli dalam persidangan di Pengadilan Negerti Jakarta Selatan, Selasa (12/11). Tujuan menghadirkan Yudy untuk mengetahui mengenai kondisi Antony Hillenaar usai dipukul oleh Kriss.
ADVERTISEMENT
Yudy merupakan dokter yang memeriksa Antony usai dipukul oleh Kriss. Saat memberikan keterangan, Yudy mengatakan Antony tiba di RSCM pada 6 April 2019 pukul 07.48 WIB. Kala itu ia tidak mengalami cedera berat.
"Kondisi korban saat itu sakit ringan," kata Yudy dalam persidangan.
Sakit ringan yang dimaksud Yudy adalah, Antony tidak membutuhkan bantuan, seperti dibopong atau menggunakan kursi roda, ketika memeriksakan diri ke rumah sakit.
"Korban masih bisa masuk dan berjalan sendiri. Korban juga bisa berkomunikasi dengan baik, bisa bercerita dengan jelas," ucap Yudy.
Saat menjadi saksi dalam persidangan Kriss Hatta pada 29 Oktober lalu, Antony mengatakan hidungnya berdarah imbas pemukulan. Darah terus menetes dari hidungnya hingga ia sampai ke rumah sakit.
ADVERTISEMENT
Namun, keterangan Antony disanggah oleh Yudy. Pada saat memeriksa kondisi Antony usai dipukul, ia mengatakan tidak ada pendarahan aktif.
"Itu (darah) sudah kering. Ada bekuan darah memang. Sisa-sisanya di hidung. Sejauh yang kami periksa tidak ada pendarahan aktif, artinya tidak ngocor," ucap Yudy.
Ketika menjadi saksi, Antony juga menceritakan peristiwa pemukulan dirinya di klub malam Dragonfly pada 7 April 2019. Ia mengaku mencoba melerai ketika Kriss cekcok dengan Sandy, pria yang baru Antony kenal. Saat Antony mencoba melerai, Kriss memukulnya.
Namun, Kriss Hatta merasa tidak memukul wajah Antony. "Saya hanya kepret dengan punggung tangan. Itu jelas berbeda dari keterangan korban," ucapnya.
Usai persidangan, kuasa hukum Kriss, Suratman Usman, mengatakan bahwa pasal yang dikenakan kepada kliennya tidak terpat. Sebab, penganiayaan yang dilakukan tidak berat dan berbahaya.
ADVERTISEMENT
"Kami anggap ada semacam rekayasa di kasus ini. Harusnya pasal yang dikenakan itu 352 dengan ancaman 2 tahun 2 bulan. Tapi, yang dikenakan pada terdakwa Kriss Hatta itu 351 dengan ancaman 3 bulan," kata Suratman.