Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Aktor Kriss Hatta telah dua kali berurusan dengan hukum. Pertama, ia terjerat kasus pemalsuan dokumen nikah.
ADVERTISEMENT
Pria 31 tahun ini sempat mendekam di tahanan imbas terseret kasus itu. Hingga akhirnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, dalam putusannya menyatakan ia tidak terbukti melakukan kesalahan. Ia bisa menghirup udara bebas.
Tak lama setelah bebas, Kriss kembali terjerat kasus hukum. Ia dilaporkan oleh Antony Hillenaar atas kasus dugaan penganiayaan. Antony mengalami luka di bagian wajahnya usai dipukul oleh Kriss.
Saat ini, Kriss Hatta telah berstatus sebagai terdakwa. Ia masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebagai orang yang bekerja di dunia hiburan, Kriss merasakan kerugian imbas kasus hukum yang membelitnya.
"Yang jelas saya banyak kerugian, saya udah empat bulan di dalam penjara. Saya udah ganti rugi, saya udah kehilangan usaha saya, materi saya, saya kehilangan pekerjaan, nama baik," kata Kriss saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/11).
Memang tidak ada pembatalan kontrak kerja selama Kriss mendekam di penjara. Namun, ia tetap jadi tidak bisa maksimal menjalani profesi sebagai presenter acara televisi.
ADVERTISEMENT
"Pembatalan kerja sih enggak ada, cuman sejauh ini, program 'Bagi-bagi Kebahagiaan' mau enggak mau digantikan dengan Ibnu Jamil. Tadinya kan saya yang bawakan. Harapannya sih semoga setelah keluar bisa saya lagi," tuturnya.
Bukan cuma dari segi materi, Kriss juga merasa rugi waktu. Ia merasa rindu bisa bertemu dan bercengkerama bersama keluarga dan kerabat.
"Waktu saya sama keluarga juga tersita, ya. Jadi, di sini saya yang paling dirugikan, saya terdakwa yang paling dirugikan," tutup Kriss Hatta .