Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Pengacara Farhat Abbas melaporkan pemilik akun Instagram @hotmanparisofficial ke Polda Metro Jaya, Jakarta, pada 2 Agustus lalu. Dalam laporannya, Farhat mengatakan pemilik akun Instagram tersebut diduga menyebarkan konten asusila atau pornografi melalui media elektronik.
ADVERTISEMENT
Hotman sebagai pemilik akun tidak tinggal diam. Dia melaporkan balik Farhat ke Polda Metro Jaya pada Rabu (14/8).
"Ya (benar Hotman melaporkan Farhat)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono kepada kumparan, Kamis (15/8).
Argo mengatakan, Hotman Paris melaporkan Farhat Abbas dengan dugaan fitnah dan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik dan atau mendistribusikan informasi elektronik yang bermuatan asusila.
Hotman melaporkan Farhat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) dan atau Pasal 35 dan atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang-undang Tentang ITE dan atau Pasal 4 Undang-undang tentang Pornografi dan atau Pasal 310 dan atau 311 KUHP.
Argo mengungkapkan, laporan Hotman berdasarkan postingan yang diunggah oleh Farhat melalui media elektronik, di antaranya akun gosip, YouTube, dan beberapa media elektronik lainnya.
ADVERTISEMENT
"Di dalam postingan tersebut terlapor berbicara atau menuduh pelapor sebagai pengacara porno yang menyebarkan video porno melalui akun Instagram pelapor. Dan juga tersebar screenshoot video porno ke publik yang bermuatan asusila dan pornografi," tutur Argo.
Atas kejadian tersebut, Argo mengatakan, Hotman merasa dicemarkan nama baiknya dan membuat laporan polisi.
Hotman dalam unggahannya di akun Instagram miliknya membenarkan bahwa dia telah membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Ia menyebut ada orang yang menyebar berita bohong terkait dirinya.
"Hotman sudah buat laporan polisi di Polda Metro!" tulis Hotman tanpa menyebut identitas pihak yang ia laporkan.
ADVERTISEMENT
"Foto atau video itu asusila itu dapat merusak mental, moral dan kepribadian anak, masyarakat, dan bangsa," ucap Farhat.
Farhat melaporkan pemilik akun Instagram @hotmanparisofficial dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-undang ITE dan atau Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ia mengatakan ancaman hukuman bagi pelaku adalah enam tahun penjara.