Farhat Diperiksa Polisi soal Akun Instagram Hotman Paris Official

7 Agustus 2019 18:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Farhat Abbas (kiri) di Polda Metro Jaya. Foto: Raga Imam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Farhat Abbas (kiri) di Polda Metro Jaya. Foto: Raga Imam/kumparan
ADVERTISEMENT
Pengacara Farhat Abbas melaporkan pemilik akun Instagram @hotmanparisofficial ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/8). Dalam laporannya, Farhat mengatakan pemilik akun Instagram tersebut diduga menyebarkan konten asusila atau pornografi melalui media elektronik.
ADVERTISEMENT
Laporannya tersebut didalami oleh pihak kepolisian. Farhat dipanggil oleh polisi untuk dimintai keterangan terkait laporannya tersebut.
"Ini diperiksa pertama. Laporan kami (ke pemilik) akun Hotman Paris Official. Dia main menyajikan, memposting, upload video porno. Video porno merupakan suatu yang dilarang. Apapun alasannya ini merupakan asusila," kata Farhat di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (7/8).
Farhat Abbas laporkan pemilik akun Instagram @hotmanparisofficial. Foto: Dok. Farhat Abbas
Farhat Abbas sudah menyiapkan berbagai bukti untuk diperlihatkan ke hadapan penyidik, seperti video dan foto-foto. Ia melihat Polda serius terkait dengan laporannya tersebut.
Untuk saat ini Farhat belum mengetahui sudah ada atau belum tersangka terkait laporannya tersebut. Namun, ia berharap, polisi bisa menindak si pelaku dengan cepat.
"Mudah-mudahan ke depan dalam 10 hari terbukti dan bisa ada penahanan terhadap pelakunya," ucap Farhat.
Farhat Abbas di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (23/4). Foto: Maulana Ramadhan/kumparan
Farhat mengetahui perbuatan pemilik akun Instagram @hotmanparisofficial berdasarkan informasi dari masyarakat. Pria 43 tahun ini juga memasukkan masyarakat sebagai korban dalam laporannya tersebut.
ADVERTISEMENT
"Asusila korbannya luas," kata Farhat kepada kumparan, Jumat (2/8).
Farhat Abbas melaporkan pemilik akun Instagram @hotmanparisofficial dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-undang ITE dan atau Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ia mengatakan ancaman hukuman bagi pelaku adalah enam tahun penjara.