Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis lima bulan penjara kepada aktor Kriss Hatta . Pria 31 tahun itu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Antony Hillenaar.
ADVERTISEMENT
"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Kriss Hatta dengan hukuman pidana selama lima bulan dikurangi masa penahanan,” kata Hakim Suswanti saat membacakan putusan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/12).
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Kriss Hatta telah melakukan tindak penganiayaan yang menyebabkan Antony sakit hingga mengeluarkan darah. "Meski luka tidak menimbulkan penyakit," ucap Suswanti.
Putusan majelis hakim lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Kriss Hatta dengan 10 bulan penjara.
Tidak ada hal yang memberatkan untuk Kriss Hatta dalam putusan yang dibacakan majelis hakim. Sementara, hal yang meringankan Kriss adalah ia berlaku sopan selama persidangan dan telah memberikan uang ganti rugi sebesar Rp 150 juta kepada Antony.
ADVERTISEMENT
Usai putusan dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Kriss untuk berdiskusi dengan penasihat hukum. Hal ini terkait apakah ia akan menerima atau mengajukan banding terhadap putusan hakim.
“Kami pikir-pikir dulu Yang Mulia,” kata Kriss usai berbincang dengan penasihat hukum.
Keputusan serupa disampaikan oleh jaksa penuntut umum. Setelah itu, majelis hakim menutup persidangan.
Usai persidangan, kuasa hukum Kriss, Suratman Usman, mengatakan pihaknya sebenarnya ingin Kriss dijatuhi vonis bebas. Meski begitu, ia merasa cukup puas dengan putusan yang sudah dibacakan hakim.
“Tapi dalam hal ini kami pikir-pikir dalam tujuh hari baru mengambil sikap atas putusan tersebut. Kami pikir juga cukup adil walaupun kami menginginkan putusan bebas, tapi itulah perjuangan tim lawyer semua,” tutur Usman.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Kriss merasa senang dengan putusan dari majelis hakim. Apalagi jika dikurangi masa tahanan, maka ia akan bebas pada akhir tahun ini.
“Nanti saya pulang tanggal 24 kalau enggak 25 Desember. Saya udah empat bulan 20 hari, tinggal sepuluh hari lagi,” ucap Kriss.
“Hakim pas salaman juga bilang, 'Ambil hikmahnya aja, enggak masalah,' Ya, (menurut saya) hikmahnya kalau terjadi sesuatu sama seorang perempuan saya kabur aja next-nya,” tutup Kriss.