Pelaku yang Ancam Culik dan Perkosa Syifa Hadju Ditetapkan Jadi Tersangka

Artis Syifa Hadju melaporkan adanya ancaman tindak pidana penculikan dan pemerkosaan terhadap dirinya, ke Polres Tangerang Selatan pada Jumat (28/2). Selama berbulan-bulan, Syifa menerima ancaman melalui media sosial Instagram.
Polisi telah menangkap HA, pelaku yang mengancam Syifa, pada Minggu (1/3) di Karanganyar, Jawa Tengah. Setelah melakukan pemeriksaan, polisi menetapkan HA sebagai tersangka. Ia dijerat dengan UU ITE.
"Tersangka dianggap melakukan tindak pidana mengirimkan informasi elektronik bermuatan kesusilaan dan atau pengancaman melalui media elektronik," kata Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Setiawan, saat rilis di kantornya, Senin (2/3).
Atas perbuatannya yang melakukan pengancaman terhadap Syifa Hadju, HA dijerat dengan pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) atau pasal 45b jo pasal 29 UU ITE. Dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
"Tersangka melakukan pengancaman mengirim pesan pada Instagram korban. Berdasarkan penyidikan, disita satu buah handphone Xiaomi," ucap Iman.
Polisi melakukan penahanan terhadap HA. Saat ini, polisi masih mendalami motif HA mengancam Syifa Hadju.
"Barang bukti dan tersangka diamankan di Polres Tangsel. Motif masih kita dalami apa yang menjadi dasar mengapa tersangka melakukan tindak pengancaman," tutup Iman.
