Pengacara Akan Upayakan Rehabilitasi untuk Sandy Tumiwa

Pesinetron Sandy Tumiwa ditangkap pihak Kepolisian Sektor Menteng atas kasus narkoba. Sandy diamankan di satu hotel kawasan Jakarta Selatan, pada Jumat (1/3) dini hari kemarin.
Dalam penangkapan itu, Sandy Tumiwa diamankan bersama seorang pria dengan barang bukti narkoba jenis sabu dan beberapa barang bukti lainnya.
Ditemui di Polsek Menteng, pengacara Sandy Tumiwa, Krisna Murti mengatakan pria 37 tahun itu sangat menyesali perbuatannya.
"Ya tadi nangis sama istrinya, penyesalan ada. Ya diproses aja dulu soalnya masih pemeriksaan," kata Krisna Murti, Sabtu (2/3) malam.
Menurut pengakuannya, Sandy mulai mengenal sabu saat ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, beberapa tahun lalu. Sandy ditahan di Rutan Salemba atas kasus penipuan investasi.
"Kalau keterangan penyidik kenal sabu waktu ngadepin masalah di (rutan) Salemba, dia kenalnya dari situ waktu dia kena masalah yang pertama," ujar Krisna.
Dalam menjalani pemeriksaan, Krisna mengatakan Sandy Tumiwa sangat kooperatif dan bersedia memberikan keterangan sejelas-jelasnya kepada penyidik. Hal itu diharapkan dapat memberikan keringanan bagi Sandy Tumiwa dalam menghadapi kasus yang tengah dihadapinya.
"Kita sudah ajukan untuk rehab. Cuma tahapan (buat ke) rehabnya sedang kita lakukan pemeriksaan lagi," ujarnya.
Sementara istri siri Sandy Tumiwa, Vivi Paris mengatakan banyak pekerjaan Sandy yang harus tertunda karena kasus ini. Diantaranya beberapa FTV yang akan dijalankan dalam waku dekat serta ada satu film layar lebar.
"Udah kontrak buat bulan April, cuma kita lihat kedepannya aja. Itu nanti bagian manajemen yang mengatur," kata Vivi.
Yang jelas, Vivi mengungkapkan, ia akan terus men-support Sandy Tumiwa. Meski ini bukanlah kali pertama Sandy Tumiwa berurusan dengan hukum.
"Ya kalau suami istri harus bertahan lah, dalam suka dan duka. Insya Allah, saya istrinya dan teman teman akan dampingi terus," ujar Vivi.
