Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Aktor Kriss Hatta sudah dua kali terpuruk dalam kasus hukum. Pertama, ia terjerat kasus pemalsuan dokumen nikah. Ia dilaporkan oleh Hilda Vitria.
ADVERTISEMENT
Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi pada 4 Juli lalu, Kriss Hatta dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana terkait pemalsuan dokumen nikah. Majelis hakim menjatuhkan vonis bebas pada pria yang kini berusia 31 tahun itu.
Seusai bebas, Kriss Hatta kembali ditangkap polisi pada 24 Juli lalu atas dugaan penganiayaan terhadap Antony Hillenaar. Antony melaporkan Kriss ke polisi pada 6 April 2019.
Polisi baru menangkap Kriss Hatta usai tiga bulan kejadian, karena pemain film ‘Hi5teria’ itu terjerat kasus hukum yang lain, yakni pemalsuan dokumen nikah. Polisi menunggu kasus tersebut selesai.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis lima bulan penjara ke Kriss Hatta atas kasus penganiayaan. Dalam putusan dibacakan pada 10 Desember lalu, Kriss dinilai terbukti melakukan penganiayaan terhadap Antony.
ADVERTISEMENT
Ibunda Kriss, Tuty Suratinah, turut menghadiri sidang yang beragendakan pembacaan putusan terhadap anaknya. Usai persidangan, ia sempat menyampaikan harapan untuk Kriss.
Tuty berharap Kriss bisa mengambil hikmah dari dua kasus hukum yang telah menjeratnya. Ia tak ingin Kriss terlibat lagi dalam proses hukum.
“Semoga kejadian ini tidak berulang kembali buat Kriss. Sudah dua kali terpuruk dalam kasus hukum, jangan sampai ada ketiga atau keempat kalinya,” kata Tuty.
Tuty mengatakan apabila buah hatinya tersebut bebas pada saat Natal merupakan berkah tersendiri untuk dirinya. “Puji Tuhan, itu berkah yang luar biasa,” ucapnya.
ADVERTISEMENT
Tuty mengaku sudah menyiapkan kado untuk Kriss yang akan diberikan ketika buah hatinya bebas. Namun, ia masih merahasiakannya.